Jakarta –
Beberapa pembuat konten mengatakan bahwa membuat stiker WhatsApp menggunakan foto orang lain tanpa izin dapat mengakibatkan tuntutan pidana. Mereka merujuk pada UU ITE Pasal 32 ayat (1).
Benarkah stiker WhatsApp milik orang lain bisa berujung pidana? Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi, orang yang membuat stiker wajah di WhatsApp dengan maksud dan tujuan tidak baik bisa dijerat UU ITE.
Ada beberapa hal, bisa masuk UU ITE jika digunakan untuk hal-hal buruk, kata Budi beberapa waktu lalu, dikutip CNN Indonesia.
Sejumlah pembuat konten menyebut pembuat stiker WhatsApp bisa dijerat Pasal 32 ayat (1) UU ITE dengan ancaman hukuman penjara delapan tahun atau denda maksimal Rp2 miliar. Artikel tersebut berbunyi sebagai berikut:
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, mentransmisikan, merusak, menghapus, memindahkan, menyembunyikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik umum.
Ketentuan pidana mengenai peraturan tersebut terdapat pada Pasal 48 yang menyatakan:
Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama delapan tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) yang menjabat saat itu, Damar Juniarto, menilai hal tersebut masih belum pasti. Dia mempertanyakan di mana letak kejahatan mengubah foto seseorang menjadi stiker WhatsApp.
Tapi yang jadi pertanyaan, tindakan apa yang masuk kategori pidana? Kalau semua orang ganti foto yang ada di stiker WA, mana alasan (niat) orang tersebut? tidak ada, tidak bisa dihukum,” kata Damar saat dihubungi CNN Indonesia.
Menurut Dmar, jika sekadar mengganti foto di stiker WA karena diartikan mengubah informasi elektronik tanpa hak merupakan tindak pidana, maka semua orang bisa dipidana. Ia bertanya apa dampaknya jika hal itu benar terjadi. Oleh karena itu, dia menyarankan perlu dipastikan apakah tindakan yang dilakukan memiliki niat jahat atau tidak. Simak Video “Kejati Batam Geledah RSUD Embung Fatimah Terkait Kasus Korupsi” (Tanya/Fei)