Jakarta –
Read More : Trump Ngeluh Uji Mobil di Jepang: Dijatuhi Bola Boling, Penyok Nggak Lolos
Sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan sejumlah besar warga membuang sampah di kereta api (KA) di Kemayoran, Jakarta Pusat. Kabar tersebut pun ditanggapi oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI yang menyebut warga bisa dipenjara karena membuang sampah sembarangan di kereta.
Ann Purba, Vice President Humas KAI, menjelaskan, awalnya KAI menyayangkan tindakan warga yang membuang sampah di kereta kontainer. Peristiwa itu terjadi di jalur KA Kemayoran-Tanjung Priok, Jakarta Pusat.
Tindakan tersebut tidak hanya membahayakan keselamatan masyarakat itu sendiri, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan undang-undang, tulis Ann dalam keterangan resmi, Senin (8/5/2024).
Anna kemudian menjelaskan ketentuan tersebut tertuang dalam UU Perkeretaapian 23 Tahun 2007 pasal 199. Berdasarkan aturan tersebut, siapapun yang mengganggu pekerjaan di jalur kereta api dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda 15.000.000 rubel. .
Dia mengatakan siapa pun yang berada di ruang yang berguna di jalur kereta api, yang menyeret barang melewati rel atau lewat tanpa hak jalan, atau yang dapat menghalangi kereta api dengan menggunakan rel, selain angkutan kereta api, dapat dikenakan tuntutan pidana. bepergian.
“Pembangunan di sekitar jalur kereta api juga sangat berbahaya, sehingga pemerintah melarangnya,” kata Ann.
Sementara mengenai regulasi terkait pengembangan jalur kereta api, Ann mengatakan, hal itu tercatat dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 56 tentang Penyelenggaraan Kereta Api. Hal ini mengacu pada manfaat jalur kereta api (Rumaja) yang terdiri atas rel kereta api dan persil. Tanah paling sedikit 6 meter dari tengah lintasan dan pada ruang kiri, kanan, atas dan bawah digunakan untuk pembangunan lintasan dan fasilitas pengoperasian kereta api serta penataan lainnya. bangunan tambahan. Ruang lintasan yang tersedia meliputi ruang kosong pada sisi kiri, kanan, atas dan bawah lintasan, yang harus bebas dari segala halangan dan penghalang.
Perdana Menteri En mengatakan, “KAI melarang keras memasuki rel kecuali untuk pengoperasian kereta api, dan juga dilarang keras membuang sampah di kereta atas partisipasi aktif Anda,” ujarnya.
Ann menjelaskan, KAI telah memantau kebiasaan warga membuang sampah sembarangan di sepanjang jalur KA Kemayoran. KAI bermitra dengan Pengelola Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Desa Ankoli Kecamatan Pademangan untuk melaksanakan operasi pembersihan mulai Kemayorani hingga Ankoli dan melakukan kegiatan bagi warga sekitar.
“Kegiatan kerelawanan yang kami lakukan ini terkait dengan UU Pengelolaan Sampah Tahun 2008 dan Peraturan Tata Tertib Masyarakat Daerah 8 Tahun 2007, selain upaya yang telah dilakukan selama ini, KAI akan terus mensosialisasikan kegiatan sosialisasi tersebut. jalurnya steril untuk memastikan perjalanan kereta api aman dan lancar”, jelas Anna (Kill/Kill).