Jakarta –
Demonstrasi digelar di kantor pusat PT Bank Tabungan Negara (BTN) Persero Tbk. Pada aksi hari kedua, pengunjuk rasa yang mengatasnamakan Komisi Pemberantasan Korupsi (ACC) tidak hanya membakar ban di depan kantor Bank BTN, tetapi juga menyerbu aula utama kantor pusat sehingga mengganggu operasional dan layanan bank BTN.
Sekretaris Perusahaan BTN Ramon Armando mengatakan, pihaknya menghormati kebebasan berekspresi setiap orang. Ramon menyayangkan tindakan para pengunjuk rasa yang mencoba masuk ke dalam markas. Mereka juga melakukan tindakan dan pernyataan yang provokatif dan mengancam terhadap manajemen Bank BTN.
Ramon mengatakan dalam keterangan tertulis, Selasa (30/4/2024): “Kami menghormati kebebasan berpikir para pengunjuk rasa, namun kami sangat menyayangkan tindakan anarkis yang sangat mengganggu pekerjaan dan kenyamanan pelanggan.”
Ramon menjelaskan, pihaknya menyetujui dan mendengarkan langsung keinginan para pendemo.
“Kami berharap aksi ini menjadi aksi damai, namun kali ini sangat disayangkan para pendemo tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku karena mengganggu ketentraman,” kata Ramon.
Terkait tuntutan massa aksi, lanjut Ramon, jika ada masyarakat yang mengaku nasabah BTN dan menjadi korban penipuan saat lomba senjata, pihaknya akan meminta mereka ke pengadilan. Dengan cara ini permasalahan yang timbul dapat diselesaikan secara hukum.
“Kami menyayangkan adanya oknum yang mengaku nasabah BTN, melakukan kegiatan anarkis, menuntut pertanggungjawaban perusahaan di luar jalur hukum,” kata Ramon.
Menurut Ramon, sejak 6 Februari 2023 BTN aktif melaporkan ASW dan SCP Polda Metro Jaya yang merupakan eks pegawai perseroan atas tindak pidana penipuan dan penggelapan serta pemalsuan surat. Adapun cara kejahatan perbankan tersebut diketahui, ada sejumlah pemilik dana yang bekerja sama dengan ASW menyimpan dana di bank dengan janji bunga 10 persen setiap bulannya.
Tingkat suku bunga sebesar itu belum pernah terjadi sebelumnya di sektor perbankan, khususnya di Bank BTN. Proses pembukaan rekening juga tidak sesuai dengan ketentuan perbankan.
“Pemilik dana tidak pernah datang untuk membuka rekening bank dan tidak memiliki buku tabungan dan kartu ATM. Mereka beberapa kali menerima bunga dari ASW, namun kemudian pembayarannya terhenti, jelas Ramon.
Ramon menjelaskan Bank BTN menjamin keamanan seluruh transaksi nasabah dengan menerapkan prudent banking dan tata kelola perusahaan yang sehat sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kami siap menindak tegas setiap pelanggaran hukum dan tidak akan melindungi pihak manapun, termasuk pegawai bank, yang melanggar hukum,” ujarnya.
Ramon mengimbau masyarakat tidak tergiur dengan penawaran bunga tinggi yang tidak sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
“Masyarakat perlu tahu, jika ada penawaran dengan suku bunga tinggi dan tidak wajar, maka ada yang salah dengan penawaran tersebut. Jangan memaksa masyarakat untuk tidak rasional dan menutup mata karena tingginya suku bunga,” pungkas Ramon. . “Sederhana! Temukan dan beli rumah impian Anda bersama BTN Properti” (prf/ega)