Jakarta –
PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk terus memperkuat sistem internalnya untuk memerangi perjudian online di Indonesia. Salah satunya dengan menerapkan Pendekatan Berbasis Risiko yang terangkum dalam kebijakan dan SOP Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT).
Direktur Manajemen Risiko BRI Agus Sudiarto menjelaskan kebijakan dan SOP APU PPT diterapkan untuk melindungi BRI dari sasaran pencucian uang dan terorisme, termasuk perjudian online.
Selain itu, terdapat sistem AML (Anti-Money Laundering) untuk memantau transaksi mencurigakan. Sebagai bagian dari penerapan manajemen risiko kepatuhan, BRI juga meluncurkan Enhanced Due Diligence (EDD) yang merupakan proses yang lebih mendalam dibandingkan Nasabah. Sebelumnya, Due Diligence (CDD) disebut Know Your Customer (KYC), jelas Agus dalam keterangan tertulisnya, Minggu (21/7/2024).
Agus juga mengatakan BRI aktif menelusuri berbagai situs judi online untuk mengumpulkan data. Jika terindikasi rekening BRI digunakan sebagai tempat top up atau deposit untuk bermain judi online, maka muncul dari Website simpanan judi online sebagai dasar pemblokiran rekening.
“Proses penghapusan ini sudah kami lakukan sejak Juli 2023 dan masih kami lakukan. Dalam kurun waktu Juli 2023 hingga Juni 2024 kami menemukan 1.049 akun yang langsung diblokir,” ujarnya.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan ada enam cara untuk masuk ke perjudian online.
Pertama, masukkan uangnya langsung ke bank. Kedua, melalui transfer. Ketiga, melalui Quick Response Code Standar Indonesia (QRIS). Kemudian melalui virtual account atau akun virtual. Kemudian dengan top-up dan terakhir dengan e-wallet atau dompet elektronik.
Tonton video “Polisi menyerukan penyelidikan menyeluruh terhadap artis yang terlibat perjudian online” (ega/ega)