Jakarta –
Kementerian Perhubungan mengurangi jumlah bandara internasional di Indonesia demi alasan efisiensi. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat hanya sedikit wisatawan asing yang mengunjungi bandara-bandara yang kehilangan status internasionalnya.
Kini hanya ada 17 bandara internasional di Indonesia. 17 bandara lainnya hanya berfungsi sebagai hub dan melayani penerbangan domestik.
“Hanya 169 kunjungan wisman atau sekitar 0,0021 persen dari total kunjungan wisman melalui terminal udara lain pada tahun ini,” kata Plt Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (5/2/2024).
Sementara pada tahun 2023, perjalanan wisatawan domestik di 17 bandara tersebut mencapai 61.106 orang. Jumlah tersebut hanya sebesar 0,06 persen dari perjalanan wisatawan nasional pada tahun tersebut.
Selain itu, BPS mencatat kunjungan wisman ke Indonesia mencapai 1.041.861 pada Maret 2024. Angka tersebut mengalami penurunan sebesar 1,91 persen dibandingkan bulan sebelumnya.
Sementara itu, kunjungan wisman meningkat 19,86 persen dibandingkan Maret 2023. Wisatawan asing terbanyak berasal dari Malaysia yakni 15,4 persen.
Kemudian disusul Australia 11,9 persen, Singapura 11,5 persen, Tiongkok 9,1 persen, Timor Timur 8 persen, India 5,3 persen, Inggris 3,8 persen, Amerika Serikat 3,8 persen, Jepang 2,6 persen, Korea Selatan 2,4 persen, dan lainnya 28,2 persen.
Sedangkan jumlah kunjungan wisman pada Januari hingga Maret 2024 mencapai 3.031.756 orang.
Pencabutan status internasional 17 bandara diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2 April 2024 (KM 31/2004) tentang Penunjukan Bandar Udara Internasional.
Bandar udara yang status internasionalnya dicabut atau dihilangkan antara lain:
1. Bandara Maimun Saleh, Sabang, NAD
2. Bandara Singamaraja XII, Silangit, Sumatera Utara
3. Bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjung Pinang Kep. Riau
4. Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang, Sumatera Selatan
5. Bandara Raden Inten II Bandar Lampung, Lampung
6. Bandara H.A.S Hanandjoeddin Tanjung Pandan Bangka Belitung
7. Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat
8. Bandara Adi Sutjipto, Sleman, DIY
9. Bandara Jenderal Ahmad Yan, Semarang, Jawa Tengah
10. Bandara Adi Soemarno Solo Jawa Tengah
11. Bandara Banyuwangi, Banyuwangi, Jawa Timur
12. Bandara Supadio, Pontianak, Kalimantan Barat
13. Bandara Juwata, Tarakan, Kalimantan Utara
14. Bandara Syamsuddin Noor Banjarmasin Kalimantan Selatan
15. Bandara El Tar, Kupang, NTT
16. Bandara Pattimura, Ambon, Maluku
17. Bandara Frans Kaiseipo, Biak, Papua.
Alvin Lie, pengamat penerbangan dan anggota dewan pakar INACA (Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia), sebelumnya mengatakan berkurangnya satu bandara internasional akan berdampak positif pada pariwisata. Ia mengatakan, daerah yang memiliki bandara internasional mempunyai peluang lebih besar untuk mengembangkan potensinya.
“Harapan saya bagi daerah-daerah yang menginginkan bandara dengan penerbangan reguler internasional, tolong promosikan daerahnya di luar negeri, tingkatkan daya tariknya untuk perdagangan industri atau pertanian, sehingga menarik wisatawan dari negara lain. Jangan berstatus internasional hanya karena gengsi atau politik. prestasi saja “Dalam dunia internasional,” kata Alvin.
Saksikan video “Bandara Minangkabau ditutup, 29 penerbangan terganggu” (wanita/wanita)