Jakarta –

Read More : Catat Moms, Ini Alasan Bayi di Bawah Usia 1 Tahun Tak Boleh Diberi Madu

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) memperingatkan bahaya peredaran narkoba. Obat yang diproduksi oleh gugatan itu tersedia dalam bentuk tablet atau kapsul yang dibungkus plastik dan dijual gratis secara online atau di kios e-commerce di toko-toko terdekat.

Pasalnya, keamanan, khasiat, dan mutu obat-obatan tersebut tidak terjamin karena belum diketahui kandungan aslinya. Obat-obatan yang dijual bebas tergolong serius, sehingga diperlukan resep.

Obat-obatan ini dikemas ulang dan dikeluarkan dari kemasan farmasi aslinya. Ada dua jenis obat resep, yaitu:

Obat yang disebut jas

Obat ini dikemas dalam plastik, kotak atau lot dengan ciri dan ciri tertentu

Obat tanpa merek jas

Dikemas dalam klip atau bundel plastik.

Apabila masyarakat menemukan obat yang tepat, segera informasikan kepada BPOM RI melalui nomor platform media sosial atau nomor HALO BPOM 1500533.

Baru-baru ini BPOM menemukan dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba di sebuah apotek di Cilegon, Banten. Apoteker mengeluarkan bungkusan obat yang pertama dan membungkusnya dengan plastik klip atau biasa disebut “setelan obat”.

Kepala Balai POM Serang Mozaza Sirait mengatakan, tindak pidana tersebut terkait dengan penyiapan obat yang tidak memenuhi standar mutu dan persyaratan keamanan. BBPOM Serang dan Korwas Polda Banten, Dinas Kesehatan Cilegon dan BAIS melakukan penindakan pada 9 Oktober 2024.

“Saat penindakan, penyidik ​​menemukan simpanan obat yang dikeluarkan dari kemasan aslinya dan dikemas kembali dengan menggunakan klip plastik sebagai sediaan farmasi,” kata Mozaza di Serang, Banten, Senin (1/6/2025).

Simak video ‘BPOM Minta Kapolri Bantu Berantas Mafia Narkoba Gelap’:

(dengan/tanpa)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *