Jakarta –
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar mengungkap adanya pelanggaran di fasilitas distribusi dan pelayanan obat ketamin di beberapa wilayah Indonesia. Distribusi ini juga meningkat secara signifikan dalam beberapa tahun terakhir.
BPOM melakukan pengawasan khusus atau meningkatkan peredaran ketamin. BPOM melihat adanya pelanggaran dan penyimpangan peredaran ketamin baik di sarana distribusi maupun pelayanan obat, kata Trona dalam jumpa pers, Jumat (6/12/2024).
Berdasarkan data BPOM RI, pada tahun 2022, sebanyak 134.000 vial suntik ketamin didistribusikan ke fasilitas pengolahan farmasi. Angka ini akan meningkat sebesar 75% menjadi 235.000 vial pada tahun 2023.
Penyaluran ketamin akan terus meningkat hingga 440.000 vial pada tahun 2024 atau meningkat 87 persen dibandingkan tahun 2023. BPOM juga menemukan adanya peningkatan jumlah ketamin suntik yang didistribusikan ke apotek. Pada tahun 2024, total ketamin akan didistribusikan ke apotek sebanyak 152.000 vial.
Angka tersebut naik menjadi 246 persen dari tahun 2023 yang hanya didistribusikan sebanyak 44.000 vial ketamin.
Penyimpangan distribusi suntikan ketamin terjadi di 7 provinsi pada tahun 2024 yaitu Lampung, Bali, Jawa Timur, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Nusa Tenggara Barat, dan Kalimantan Barat. Penyimpangan distribusi tertinggi terjadi di Provinsi Lampung sebanyak 5.840 vial ketamin. Sedangkan 3 provinsi lainnya juga lebih tinggi yaitu Bali (4.074 vial), Jawa Timur (3.338 vial), dan Jawa Barat (1.865 vial).
Berdasarkan data pemantauan BPOM pada tahun 2022 hingga 2024, BPOM memetakan profil distribusi ketamin suntik.
Berdasarkan data tersebut, Bali merupakan wilayah distribusi dengan kategori sangat tinggi (di atas 100.000 botol). Jawa Timur dan Jawa Barat termasuk dalam kategori aliran injeksi ketamin tinggi (50 ribu hingga 100 ribu vial). Provinsi lain di Indonesia masuk dalam kategori menengah ke bawah, artinya di bawah 50.000 botol.
“Penjualan ketamin di apotek tidak sesuai aturan, karena apotek menyerahkan obat langsung ke masyarakat dan menggunakannya tanpa pengawasan tenaga medis. Penyediaan obat sulit tersebut harus berdasarkan resep dokter sesuai undang-undang. penomoran pelayanan kesehatan pada tanggal 17 September 2023,” kata Trona.
Berikutnya: Apa itu Ketamin?
(pasar/beli)