Jakarta –
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) menemukan lebih dari 200.000 obat bahan alam tidak memiliki izin edar dan mengandung bahan kimia obat berbahaya (BKO) yang beredar di pasaran. Peredaran yang bernilai ekonomi sekitar 9,3 miliar ini meningkat 400 persen dibandingkan temuan sebelumnya pada tahun lalu yang rata-rata mencapai 2,2 miliar pada dua kasus peredaran obat tradisional ilegal. Hal ini menyebabkan semakin banyak “jamu obat” berbahaya yang tersebar ke seluruh masyarakat.
Kepala BPOM RI Taruna Ikrar mengatakan tren tersebut mengkhawatirkan mengingat temuan BKO relatif tinggi pada obat herbal, salah satunya mengandung sildenafil. Sildenafil adalah BKO untuk mengobati disfungsi ereksi. Jika dikonsumsi tanpa anjuran medis, terdapat risiko serangan jantung.
Obat-obatan yang terbuat dari bahan-bahan alami, seringkali dikemas dalam bentuk jamu, banyak ditemukan di seluruh Jawa Barat, seperti di Bandung, Cimahi, Depok, dan Subang.
“Obat alami yang mengandung sildenafil dijual dengan tujuan merangsang hasrat dan stamina pria. Namun perlu diingat bahwa overdosis bisa berakibat fatal. Bisa berujung pada serangan jantung,” jelas Taruna dalam siaran persnya, Senin (10/7). 2024). ).
Selain sildenafil, temuan BKO lainnya termasuk fenilbutazon, metapiron, piroksikam, parasetamol, dan deksametason. Beberapa produk bahkan mendapat “waspada” atau perhatian serius ketika masyarakat masih menemukannya di pasaran, termasuk di e-commerce.
Produk yang dimaksud antara lain: Cobra
“Konsumsi obat-obatan alami yang tidak disetujui dan/atau penggunaan BKO sangat berbahaya bagi kesehatan dan dapat mengakibatkan kerusakan organ tubuh seperti gagal ginjal, kerusakan hati dan gangguan kesehatan lainnya, hingga dan termasuk kematian,” demikian kesimpulan Watch. video “Sebagai Pimpinan Baru BPOM, Taruna Berkomitmen Siapkan Sederet Inovasi” (naf/kna)