Jakarta –
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mendeteksi penyalahgunaan sejumlah obat-obatan yang diproduksi secara ilegal mulai dari Semarang, Jawa Tengah hingga Bandung, Jawa Barat. Jenis OOT yang terdapat di BPOM adalah tramadol, trihexyphenidyl, dan dextromethorphan.
OTP tersebut dimuat ke dalam 404 tas dan 83 truk di Semarang. Sedangkan barang bukti yang disita di Jawa Barat antara lain 509 unit mobil, 200 lebih kotak tertutup, 35 kaleng dan masih banyak lagi.
Barang bukti yang ditemukan di infrastruktur merupakan produk jadi 1 miliar tablet, jelas BPOM RI Taruna Ikrar dalam siaran persnya, Jumat (13/12/2024).
Kelompok umur yang paling rentan menjadi korban serangan OOT ilegal adalah remaja dan anak sekolah. Penggunaan obat ini dapat menimbulkan ketergantungan atau kecanduan pada penggunanya. Selain itu, hal ini dapat memicu kejahatan lainnya.
Penggunaan OTP ilegal dalam jangka panjang dapat menyebabkan kerusakan hati, penyakit jantung, dan gagal ginjal.
“Penggunaan HTP ilegal dapat menimbulkan ketergantungan atau kecanduan pada penggunanya dan dapat menjadi katalisator terjadinya kejahatan lainnya. Jadi selain menimbulkan korban jiwa, juga bisa menimbulkan kehancuran di negara kita,” kata Taruna.
Selain OOT, kata Taruna, mereka juga menemukan obat-obatan berbahan alami yang tidak memiliki izin edar. Buktinya, aksi yang dilakukan di Sikarang atau di aula Badan POM, Kabupaten Kasi, Jawa Barat.
“Pada saat yang sama, ditemukan adanya obat-obatan yang terbuat dari bahan alami yang tidak memiliki izin, khasiat, manfaat dan kimia.
Jika ada informasi penyalahgunaan OOT, Taruna mengimbau masyarakat tidak segan-segan melaporkannya kepada pemerintah melalui halo BPOM atau saluran media sosial resmi BPOM RI. Saksikan “Video: Tingkat Penyalahgunaan Ketamin di Bali Mencapai Rekor Tertinggi” (sukses/sukses)