Jakarta-
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) akhirnya menghentikan sementara produksi skin care maklon di Bandung yang diduga mafia peredaran blue label yang tidak patuh.
Perlu diketahui bahwa perawatan kulit label biru hanya dapat dijamin dengan berkonsultasi dan memeriksa ke dokter. Kalau tidak, itu ilegal.
Produk perawatan kulit Blue Label yang tersedia gratis di pasaran, misalnya, berisiko mengandung sejumlah bahan berbahaya, termasuk merkuri dan hidrokuinon. Efeknya bisa memicu iritasi kulit dan risiko kanker jangka panjang.
BPOM RI menemukan adanya pelanggaran berulang pada produksi pabrik terkait yang dapat menimbulkan risiko keamanan produk. Sanksi yang dikenakan adalah sebagai berikut: Penghentian sementara kegiatan produksi dan distribusi produk kosmetik Penutupan sementara akses pengiriman notifikasi.
Sanksi diterapkan dalam jangka waktu 30 hari kerja sampai tindakan perbaikan dan pencegahan dinyatakan selesai, jelas BPOM dalam keterangan resmi, Sabtu (10/12/2024).
“Saat ini BPOM masih melakukan penyelidikan dan penggeledahan sebagai upaya penegakan hukum. Apabila ditemukan bukti-bukti yang menunjukkan adanya pelanggaran pidana maka akan dilakukan proses penyidikan (pro justitia) dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” lanjutnya.
Sanksi pidana yang dapat dikenakan mengacu pada pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, siapa pun yang memproduksi atau mengedarkan produk kosmetik label biru yang tidak memenuhi persyaratan, terancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
“BPOM telah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi pelanggaran produksi dan distribusi produk kosmetik berupa peningkatan pengawasan, tindakan penegakan hukum, dan bimbingan teknis bagi pelaku ekonomi dan tenaga medis. BPOM juga memberikan edukasi kepada masyarakat, termasuk melalui kampanye nasional yang bekerja sama dengan sektor terkait,” sebutnya.
Diduga “Orang Dalam” BPOM RI
Pengelola pabrik produk perawatan kulit mafia itu diduga ada kaitannya dengan “orang dalam” BPOM RI. Menolak narasi terkait, BPOM RI menegaskan akan menjaga integritas pengawasan produk. Jika ternyata ada “orang dalam” yang terlibat, maka partai akan mengambil tindakan tegas terhadap mereka yang terlibat.
“BPOM senantiasa menjaga integritas dan akan menindak tegas siapapun yang terbukti terlibat dalam pelanggaran produksi dan peredaran produk kosmetik,” kata BPOM RI.
Saksikan juga video “BPOM Sita – Umumkan 10 Tanaman Obat yang Membahayakan Kinish dan Jantung”:
(pada)