Jakarta –

Read More : Long Weekend Waisak, Kemacetan Parah Terjadi di Gunung Bromo

Akibat meningkatnya penyalahgunaan ketamin, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) mempertimbangkan kemungkinan perubahan peraturan agar obat tersebut tergolong psikotropika. Pasalnya, lebih dari 150.000 vial ditemukan beredar dan digunakan tanpa resep dokter, padahal termasuk obat keras.

Peningkatan ini lebih dari 1.000 persen dibandingkan tren tahun 2023 yang “hanya” 3.000 vial. Ketamin suntik semakin banyak disalahgunakan untuk menghasilkan efek seperti obat-obatan dan mengkhawatirkan.

Dijelaskan Pak Taruna dalam jumpa pers, Jumat (6/12/2024), “Sampai saat ini hanya menangani obat-obatan berat, obat bius, prinsipnya dalam pengobatan termasuk psikotropika, tapi aturan kita tidak bisa menjangkaunya,” Taruna jelasnya dalam jumpa pers, Jumat (12/06/2024). .

Lanjutnya, “Hal ini akan kami serahkan ke Kementerian Kesehatan RI, karena domainnya ada pada kementerian terkait, bukan BPOM Indonesia.

BPOM RI kini tengah mendalami berapa banyak obat tersebut yang boleh dibagikan di apotek tanpa indikasi tertentu. “Obat-obatan ini ada yang masuk ke apotek, ada pula yang tidak, tapi tetap saja tidak boleh,” jelasnya.

“Hal tersebut sedang kami dalami. BPOM tidak segan-segan memberikan sanksi pidana berat kepada badan usaha yang tidak mematuhi peraturan perundang-undangan RI,” lanjutnya.

Di antara 65 apotek yang melanggar undang-undang tersebut, terdapat 17 unit usaha farmasi yang dihentikan sementara. Tonton video “Video: Peringatan BPOM bagi Apoteker yang Tidak Sengaja Mengeluarkan Ketamine” (naf/kna).

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *