Jakarta –

Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika (BPOM RI) kembali menyelidiki kosmetik ilegal. Kali ini, pemilik akun “Kimberlybeauty88” berhasil “ditangkap” dan banyak produknya yang disita. Lebih dari 100.000 item ditemukan di gudang toko online di dua alamat di Jl. Jelambar Utama dan Taman Duta Mas Blok A3/24, Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Taruna Ikrar, Kepala BPOM mengatakan, Toko online yang digerebek merupakan toko 4 lantai, lantai satu untuk pengemasan, dan lantai dua dan empat untuk ruang penyimpanan dan administrasi.

Kosmetik tersebut didatangkan dari China dan dijual bebas di pasar atau toko online tanpa izin edar dari BPOM. Pemilik warung bernama Taruna sudah setahun lebih menjual kosmetik ilegal, terjual 400 bungkus sehari. Nilai ekonomi yang diperoleh dari penjualan tersebut bahkan mencapai Rp 2,2 miliar.

Sayangnya banyak kosmetik yang dijual dalam kemasan mengandung pewarna tekstil berbahaya, K3 merah dan K10. Keduanya bersifat karsinogenik, artinya dapat menyebabkan kanker.

Produk yang disita sebagian besar adalah kosmetik. Saat ini, beberapa produk telah diuji untuk pengujian laboratorium. Dua merek yang disita BPOM RI adalah: LamielaSVMY

Pantauan detikcom dari sekian banyak barang yang disita BPOM, beberapa kosmetik yang mengandung riasan adalah blush on merek Lamiela, lipstik Lameila, dan eye shadow.

Hingga saat ini, seluruh produk Lamiela dan SVMY belum terdaftar dalam daftar izin edar BPOM.

Sebelumnya BPOM dan Kementerian Pendidikan juga telah berhasil menyita kosmetik impor ilegal senilai lebih dari 11,4 miliar rupiah, yang merupakan produk tanpa izin edar dan mengandung bahan terlarang, beberapa di antaranya berasal dari China. didistribusikan oleh BPOM RI “Penggunaan pewarna yang diperbolehkan dan/atau mengandung pewarna sangat berbahaya bagi kesehatan karena bersifat karsinogenik dan dapat menyebabkan gangguan fungsi hati dan kanker hati,” ujarnya.

Artikel berikutnya: Maraknya Kosmetik Ilegal

(NAF/Naik)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *