Jakarta –

Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) mendeteksi temuan penggunaan obat terbatas (OOT). Sebagian besar sumber daya OOT ini diproduksi secara ilegal di provinsi Jawa Tengah, yaitu dari Semarang hingga Jawa Barat, yaitu Bandung.

Kelompok usia rentan yang menjadi sasaran pelecehan OOT adalah remaja atau anak sekolah. Presiden BPOM RI Taruna Ikrar mengingatkan dampak mematikan dari penggunaan OOT seperti halusinasi dan kecanduan seperti penggunaan narkotika.

Barang bukti yang ditemukan di infrastruktur adalah produk akhir dari satu miliar tablet, kata Taruna dalam jumpa pers, Jumat (13/12/2024).

Jenis OOT yang ditemukan adalah tramadol, trihexyphenidyl, dan dextromethorphan. “Lebih dari seribu juta, bahkan lebih dari jumlah itu,” lanjutnya.

BPOM melalui Balai POM di Semarang bersama Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) melakukan operasi penertiban secara serentak di 3 lokasi gudang atau bangunan pabrik di Kawasan Industri Candi Semarang. Barang bukti yang ditemukan di fasilitas tersebut antara lain produksi lebih dari satu miliar tablet, bahan baku (404 karung dan 83 barel), kemasan (45 karung, 17.478 botol, 1.192 gulungan aluminium foil, dan 17.195 karton). Alat (18 unit) serta alat angkut berbentuk truk (2 unit). Total nilai ekonomi temuan tersebut mencapai Rp317 miliar.

Balai POM Bandung juga melakukan operasi penertiban produksi OOT ilegal dari 2 lokasi di Jawa Barat yaitu Kabupaten Marunda dan Cikarang. Di dua lokasi tersebut ditemukan produk farmasi ilegal yang mengandung OOT trihexyphenidyl, tramadol, dan dextromethorphan. Barang bukti yang disita antara lain produk sediaan farmasi (509 barel, 289 dus, 35 dus, 67.519 strip, dan 2 roll) serta kemasan dan label (1.079.160 lembar, 49 dus, 38 roll, dan 24 roll). Estimasi nilai temuan ekonomi tersebut sebesar Rp 81 miliar.

Di lokasi berbeda, pada 25 Maret 2024, Balai POM Bandung bersama petugas Polda Metro Jaya mengungkap aktivitas produksi obat alami (OBA) ilegal di sebuah gedung kompleks gudang di kawasan Kabupaten Cikarang-Bekasi. Petugas mengamankan 22 barang bukti dari lokasi tersebut, terdiri dari 27 dus produk jadi, 6 butir peluru karet, satu butir peluru kapsul plastik, 106 gulungan kemasan, dan 44 kantong plastik. Perkiraan nilai ekonomi dari penemuan OBA ilegal ini sekitar Rp 1,066 miliar.

Produk OBA ilegal yang disita adalah produk bermerek Laba-Laba dan Cobra-X yang tidak memiliki izin edar (TIE) dan mengandung bahan kimia obat (BKO). Dari hasil pengujian yang dilakukan di Laboratorium Uji Pusat Badan POM Bandung, diketahui bahwa produk Spider mengandung natrium diklofenak BKO, dan produk Cobra-X mengandung klorfeniramin maleat (CTM) BKO.

Temuan ini merupakan hasil pengembangan yang dilakukan BPOM bekerjasama dengan Kepolisian, BIN dan BAIS, berdasarkan informasi yang kami terima mengenai kegiatan produksi dan distribusi produk OOT yang sering disalahgunakan dan OBA ilegal di Semarang dan Bandung. Hasilnya total ekonomis Ada penemuan berbagai jenis barang bukti senilai Rp 317 miliar. Lalu kita lanjut ke temuannya, sedangkan di Bandung, nilai ekonomi dari penemuan OOT yang dieksploitasi mencapai Rp 81 miliar. penemuannya diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 miliar,” jelas Taruna, “Video: Angka Penyalahgunaan Ketamine Meningkat di Bali” ( naf/kna)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *