Jakarta –

Food and Drug Administration (FDA) memberlakukan peraturan mengenai penggunaan perawatan kulit label biru. Ini adalah produk perawatan kulit atau sediaan farmasi yang dibuat dalam bentuk campuran, misalnya obat kulit dari apoteker.

Plt Kepala BPOM RI Rizka Lucia Andalusia mengungkapkan, obat skin care atau label biru digunakan secara terbatas oleh individu atau masyarakat tertentu.

Namun dalam perkembangannya, banyak obat berlabel biru yang diproduksi secara massal dan dijual secara luas dan online. Bahkan harus diproduksi sendiri-sendiri dan segera, tidak bisa disimpan lama, jelasnya. Rizka saat jumpa pers, Senin (5-6/2024).

“Kalau disalurkan butuh waktu lama, seperti kalau dikirim ke luar Pulau Jawa. Jika ingin diproduksi secara massal, harus diproduksi secara industri dan memenuhi peralatan, standar, dan kualitas. Kalau kualitasnya bagus, maka aman juga bagi masyarakat,” lanjutnya.

Rizka mengatakan produk kosmetik atau perawatan kulit yang akan digunakan secara luas dan diproduksi secara massal harus memiliki izin edar. Hal ini merupakan bentuk proses jaminan kualitas dan keamanan produk.

Apabila suatu produk perawatan kulit label biru terbukti tidak memenuhi ketentuan, BPOM akan segera mengambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi berupa penarikan kembali dan pemusnahan produk tersebut.

“Apapun itu, baik itu kosmetik impor maupun kosmetik perawatan kulit label biru, jika tidak ada izin edar maka sanksinya sama, penarikan kembali dan pemusnahan, jika pada saat itu jelas-jelas diyakini telah memenuhi ketentuan. ,” tegas Rizka.

“Untuk itu kami melakukan pengecekan terhadap sarana distribusi, baik distribusi fisik maupun online. Karena distribusi online lah yang tersebar luas,” tutupnya. Tonton video “Jawaban Dokter Kulit tentang Pentingnya Masker Wajah dalam Perawatan Kulit” (sao/naf)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *