Jakarta –
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia buka suara terhadap Ria Beauty, sebuah “klinik” yang bergerak dalam praktik kecantikan inkonvensional. Influencer Ria Agustina yang merupakan pemilik sekaligus pelaku aksi ilegal tersebut jelas bukan ahli kecantikan. Berdasarkan pemeriksaan polisi, korban hanya seorang lulusan perikanan yang memiliki sertifikat pelatihan.
Alat kesehatan yang digunakan klinik palsu untuk menghilangkan jerawat atau bekas jerawat juga tidak tercakup dalam izin edar. Selain itu, penemuan krim dan serum anestesi yang digunakan disinyalir tidak memiliki izin BPOM.
Tentu ini menjadi perhatian kami dan BPOM RI pasti akan menindaklanjuti tuntutan mereka, kami sudah bertindak bersama deputi yang menangani produk kosmetik tersebut, jelas Taruna kepada detikcom, Senin (12/9/2024).
“Tidak ada izin mendistribusikan dan sebagainya, tentu ilegal, saya sudah bicara dengan Deputi 4 untuk menjelaskan dan mencoba menindaklanjutinya,” lanjutnya.
BPOM RI disebut memiliki 600 anggota Polri di seluruh Indonesia yang mengusut kasus tersebut. Masyarakat diimbau berhati-hati dalam memilih klinik, pastikan yang bersangkutan memiliki sertifikat izin dan obat yang digunakan memiliki izin resmi dari BPOM.
Masyarakat jangan tergiur dengan godaan harga murah saat memilih pengobatan di klinik.
Ria dijerat Pasal 435 Pasal 138 Ayat 2 dan atau Ayat 3 dan Pasal 441 Ayat 2 UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. Ia terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah.
Permulaan kasus telah dibuka
Pada Minggu (12/1/2024), polisi menangkap Ria dan asistennya berinisial DN (58) karena diduga melakukan pelanggaran di sebuah kamar hotel di Kuningan, Jakarta Selatan. Mereka ditangkap saat menawarkan jasa kecantikan di kamar hotel pada tahun 2028. Kamar tersebut diketahui digunakan sebagai klinik tanpa izin.
Hasil pemeriksaan tersangka, Ria dan DN bukan tenaga medis, kata Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya Kombesi (Polandia) Weera Satya Triputra, Jumat (12/06).
Meski belum memenuhi syarat sebagai dokter spesialis kesehatan kulit, Ria membuka klinik kecantikan sendiri di Malang, Jawa Timur dan membuka cabang baru bernama Ria Beauty di Kuningan, Jakarta Selatan.
“Tersangka bukan tenaga medis atau tenaga medis yang sengaja mengambil keuntungan dengan membuka jasa cabut mata,” kata Vera.
Dalam pemeriksaan, polisi menemukan dermaroller yang menjadi bukti kuat dugaan tindak pidana tersebut. Polisi menemukan dermaroller Ria tidak memiliki izin.
“Tersangka sengaja memanfaatkan hal tersebut dengan membuka jasa menghilangkan tahi lalat di wajah dengan cara menggosok menggunakan roller GTS yang tidak memiliki izin edar, hingga jaringan kulit rusak,” jelas Vera.
Selain itu, krim dan serum anestesi yang diberikan kepada klien (korban) juga tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Mereka kemudian diberikan serum yang tidak memenuhi standar keamanan dan tersangka mengaku memiliki kompetensi hukum dengan sertifikat pelatihan,” kata Weera.
“Biayanya (satu kali pengobatan) lumayan mahal, lebih dari 10 juta rupiah, 85 juta rupiah juga biaya sekali pengobatan,” kata Weera. Simak Video: IDI Sebut Ria Beauty Owner Dapat 33 Sertifikat (naf/kna)