Jakarta –

Roti Aoka dan Okko baru-baru ini memasukkan bahan pengawet berbahaya yang disebut sodium dehydrating agent atau zat natrium dehidrasi dalam produk mereka. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOMRI) kemudian menguji ulang kedua produk tersebut.

Hasil pengujian BPOM terhadap beberapa sampel yang diambil pada 28 Juni menunjukkan tidak ditemukan zat tersebut pada produk roti Aoka produksi PT Indonesia Bakery Bandung.

Hal ini berlaku untuk pemeriksaan langsung ke lokasi produksi masing-masing pada tanggal 1 Juli 2024.

Sementara itu, di fasilitas produksi Roti Okko yang diproduksi oleh PT Abadi Rasa Food Company di Bandung, ditemukan tidak mematuhi Tata Cara Produksi Pangan atau Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) saat dilakukan pemeriksaan pada 2 Juli 2024.

BPOM menjelaskan pada Selasa (23/7/2024): “Menyikapi temuan tersebut, BPOM menghentikan kegiatan produksi dan distribusi. Sebagai tindak lanjutnya, BPOM juga melakukan uji laboratorium terhadap sampel tersebut.

“Hasil pengujian sampel roti Okko di fasilitas produksi dan distribusi menunjukkan bahwa produk tersebut mengandung asam natrium dehidrasi (dehydrating acid) yang tidak sesuai dengan kandungan yang dinyatakan produk kecuali BPOM. Tahun 2019 semua tentang bahan tambahan makanan,” ujarnya.

BPOM meminta Okko Bread Maker menarik seluruh peredarannya dan mengeluarkannya dari pasaran. Pihaknya juga mencermati proses penindakan kemerosotan dan degradasi Okko Nene.

“BPOM melakukan pengawasan produk pangan secara menyeluruh, meliputi pengawasan pra pasar (pre-market) dan pengawasan pasca pasar (post-market) untuk menjamin keamanan produk yang dikonsumsi masyarakat,” tutupnya. .

Berikut pernyataan lengkap BPOM tentang keamanan produk roti Aoka dan Okko:

Terkait penggunaan bahan tambahan pangan berbentuk sodium dehydrating form (BTP) pada produk roti bermerek Aoka (PT Indonesia Bakery, Bandung) dan Okko (PT Abadi Rasa Foods, Bandung), BPOM telah mengeluarkan klarifikasi sebagai berikut:

Pada tanggal 28 Juni 2024, BPOM mengambil sampel produk Oboka Bakery dari peredaran dan mengujinya. Hasil pengujian menunjukkan bahwa produk tersebut tidak mengandung natrium dihidroasetat. Hal ini sesuai dengan pemeriksaan fasilitas produksi Roti Aoka pada tanggal 1 Juli 2024, yang tidak menemukan bahan pendehidrasi natrium di fasilitas produksi tersebut.

Selanjutnya, BPOM melakukan pemeriksaan terhadap fasilitas produksi Roti Okko pada tanggal 2 Juli 2024 dan menemukan bahwa produsen tersebut tidak menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dengan baik dan konsisten.

Konten selanjutnya: Tindak lanjuti temuan Okko

Saksikan DetikPagi Live:

Tonton video “Hasil uji BPOM roti Aoka aman, tapi roti Aoka ditarik dari peredaran” (naf/naf)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *