Jakarta –
Read More : RI Tingkatkan Kewaspadaan di Pintu Masuk usai Heboh Lonjakan Kasus HMPV di China
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memastikan galon yang dapat digunakan kembali masih aman untuk penggunaan air minum dalam kemasan (AMDK). Masyarakat juga harus diberikan edukasi mengenai cara pengelolaan yang baik terhadap semua jenis galon, baik yang dapat digunakan kembali maupun yang sekali pakai.
Galon yang dapat digunakan kembali masih aman digunakan, kata Direktur Badan Standardisasi Pangan Badan POM Dviana Andayanni dalam keterangannya, Kamis (18/7/2024).
Sehingga dia meminta pelaku usaha memperlakukan semua jenis galon dengan baik.
“Jangan berkumur atau menyikat. Galon AMDK sebaiknya disimpan di tempat yang tidak terkena sinar matahari langsung,” ujarnya.
Menurut dia, Badan POM juga akan memantau sepanjang waktu peredaran dras Armenia.
“Jika seseorang gagal melakukan apa yang diwajibkan, maka tindakan tambahan akan diambil, baik terhadap produk maupun produsennya,” katanya.
Sementara itu, Ahmad Suleiman, Guru Besar Keamanan Pangan dan Gizi Institut Pertanian Bogor (IPB), Fakultas Ekologi Manusia (FEMA), Peraturan BPOM dengan jelas menunjukkan bahwa semua kemasan plastik mengandung bahan kimia.
Kebijakan Pedoman Kemasan Pangan BPOM tahun 2019 mencatat bahwa AMDK plastik polietilen tereftalat (PET) dan polikarbonat (PC) memiliki sifat berbahaya. Oleh karena itu BPOM mengatur batasan migrasi barang berbahaya dalam kedua kemasan tersebut agar dapat digunakan sebagai wadah makanan.
“Kalau ada pameran dagang, perlakuannya harus sama, tidak boleh ada perlakuan khusus untuk wadah plastik tertentu. Karena keduanya memiliki sifat berbahaya. Apalagi aturan tersebut juga ditafsirkan oleh BPOM,” jelasnya.
Bahan kimia berbahaya dalam kemasan PET antara lain etilen glikol (EG), dietilen glikol (DEG), dan asetaldehida. Sedangkan kemasan PC mengandung bahan kimia bernama Bisphenol A (BPA).
Peraturan BPOM menetapkan batas maksimal masing-masing zat tersebut, yaitu EG dan DEG 30 ppm, asetaldehida 6 ppm, dan PC 0,6 ppm.
Dengan demikian, pembatasan perpindahan zat berbahaya dari kedua jenis kemasan plastik tersebut telah diatur dalam undang-undang BPOM, ujarnya.
Di sisi lain, Guru Besar Ilmu dan Teknologi Pangan IPB, Prof. Dedi Fardiaz mengungkapkan, uraian mengenai perpindahan produk kontak pangan ke pangan diatur dalam Peraturan BPOM No. 20 Kemasan Pangan 2019.
“Semuanya dijelaskan dengan sangat jelas di sana,” ujarnya.
Dikatakan dalam kebijakan BPOM, beberapa hal yang perlu diperhatikan sebagai produk makanan bebas tidak hanya kemasan PC yang mengandung BPA, tetapi juga produk lain seperti makanan dan minuman melamin, kemasan makanan plastik polistiren (PS). , kemasan alumunium (Pb), kadmium (Cd), kromium VI (Cr VI), merkuri (Hg), kemasan polivinil klorida (PVC) dari senyawa ftalat, kemasan makanan berbahan polietilen tereftalat (PET), serta kertas dan karton. kemasan makanan dari senyawa ftalat.
Pakar polimer Institut Teknologi Bandung (ITB) Ahmad Zainal Abidin mencatat, seluruh unsur penyusun kemasan makanan dan minuman berbahaya bagi kesehatan manusia. Ia mencontohkan kemasan PET mengandung EG dan DEG, PC mengandung BPA, PVC mengandung PCM, bahkan kertas mengandung bahan berbahaya.
“Semua obat harus dilindungi bersama agar masyarakat aman dari hal-hal yang membahayakan,” ujarnya.
Misalnya untuk plastik, menurut Zainal, bukan plastiknya yang berbahaya, tapi informasinya bukan plastik di dalam plastik.
“Itu bahan mentah, tapi bahan bakunya belum jadi 100 persen. Jadi dibiarkan. Nah, jumlahnya dibatasi biar masih aman. Jadi ada PET dan PC dalam plastik. Nanti ada beberapa bahan baku yang belum diproses 100 kali, oleh karena itu semua kemasan plastik harus diperlakukan sama.
Anggota Persatuan Ahli Teknologi Pangan Indonesia (PATPI) Hermawan Seftiono juga memperkirakan jika BPOM tidak menyeimbangkan kemasan plastik, maka akan menimbulkan kontroversi tidak hanya di masyarakat tetapi juga di kalangan ilmuwan dan profesional.
“Hal ini bisa berbahaya karena dikhawatirkan masyarakat akan menganggap wadah yang satu lebih aman dibandingkan wadah lainnya. Padahal, semua wadah plastik mengandung zat berbahaya seperti asetaldehida, antimon, etilen glikol, dietilen glikol, BPA, dan lain-lain,” ujarnya. menyimpulkan. . Saksikan video “BPOM RI Ingin Adopsi Label Nutri-Grade Singapura” (ega/ega)