Jakarta –

Produk susu ikan tersebut viral setelah disebut-sebut akan masuk dalam program Makanan Bergizi Gratis (MBG) ala Prabowo Subianto. Namun produk susu ikan yang beredar dengan merek “Surikan” masih belum memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Koordinator Humas Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) Eka Rosmalasari mengatakan, susu ikan merek Surikan tidak terdaftar dalam izin edar BPOM. Oleh karena itu, pengawasan terhadap pendistribusian produk susu ikan saat ini di wilayah pelayanan kesehatan setempat.

Produk tersebut terdaftar sebagai produk PIRT, kata Eka dikutip detikHealth, Jumat (20-09-2024).

Menanggapi hal tersebut, Kepala BPOM Taruna Ikrar dan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki sepakat untuk mempercepat izin edar produk tersebut.

Kita bicara tentang potensi susu berbahan dasar hidrolisat protein ikan yang sangat besar. Jadi ini harus menciptakan potensi keekonomian kita untuk menggantikan susu impor yang saat ini 80% susu dalam negeri masih diimpor. karena produksi dalam negeri. “Dalam negeri hanya 20%. Jadi kita bahas bagaimana kemudahannya juga untuk izin edarnya,” kata Teten saat ditemui usai pertemuan di Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta Selatan, Jumat (20/09/2024).

Senada, Taruna mengatakan, jika susu ikannya berkualitas baik dan memenuhi standar BPOM, maka tidak akan ada masalah. Selain itu, susu ikan diyakini banyak mengandung protein.

Jadi, dari Badan POM, Insya Allah tidak ada masalah. Tapi prosedurnya akan dilakukan sesuai standar. Pendaftaran dan sebagainya. Jadi, persoalan pendaftaran Badan POM tidak menjadi kendala. kata Taruna. (rd/rd)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *