Jakarta – Badan Makanan Indonesia dan Badan Makanan (BPOM) membatalkan izin untuk mendistribusikan 4 produk kosmetik (tertelan) di Indonesia. Ini dimulai dengan laporan oleh sebuah laporan oleh obat -obatan Malaysia dan otoritas pengawas, yang menemukan promosi satu kosmetik, yang menyatakan bahwa tuduhan tersebut dapat diserap.

Read More : Kandungan Berbahaya yang Ditemukan BPOM di 55 Kosmetik, Picu Kanker-Kerusakan Hati

Produk ini juga jelas memiliki izin untuk mendistribusikan dan beredar di Indonesia. BPOM kemudian mengikuti informasi ini, mengevaluasi dan memperluas promosi ruang cyber intensif.

“Dari pengawasan ini, BPOM tidak menemukan pelanggaran promosi produk, seperti yang diinformasikan oleh badan Malaysia. Namun, BPOM menemukan 4 produk kosmetik lainnya dengan izin distribusi atau pemberitahuan dan dinaikkan dengan klaim yang disebutkan oleh AFP pada hari Jumat (5/16/6.02.

Tuduhan kosmetik, yang dapat diserap, bertentangan dengan definisi kosmetik yang disediakan dalam Peraturan No. 18 tahun 2024 tentang tanda -tanda penandaan, promosi dan kosmetik. Produk kosmetik diformulasikan untuk penggunaan eksternal, bukan diserap.

Selain menarik nomor izin distribusi, BPOM juga meminta pemilik produk untuk menarik dan menghancurkan kosmetik. BPOM juga dikoordinasikan dengan Asosiasi E -commental Indonesia (IDEA) untuk mengurangi konten promosi di seluruh platform online.

“Adalah salah menggunakan kosmetik secara lisan atau tertelan, ini berisiko untuk pencernaan, keracunan dan risiko kesehatan yang serius. Produk tersebut harus didaftarkan sebagai obat dan bukan kosmetik,” katanya.

Berikut adalah 4 produk kosmetik yang dilepaskan dari BPOM RI: Dermo Edible Cosmetica Melatonin Beauty Elixir – NA1823010108993 Dermo Cosmetica 3d Salt Pdrn Elixir – NA182/NA Cosmetica Synbiome Intestine – NA1822011070

Lihat video “Video: 4 Klaim kosmetik dapat ditelan oleh bpom ini dibatalkan” (AVK/KNA)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *