Jakarta –

Kepala Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Muhammad Mufti Mubarok meminta BPOM segera memperbanyak sosialisasi revisi peraturan label pangan yang mengharuskan Produsen Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) mencantumkan label peringatan. Bahaya bisfenol. A (BPA) per galon plastik. Sebab, kesadaran masyarakat terhadap aturan ini masih rendah.

“Kebijakan pelabelan BPA akan sangat membantu konsumen untuk memilih produk yang lebih aman,” kata Mufti dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/7/2024).

BPKN mewaspadai potensi bahaya BPA pada kemasan plastik polikarbonat, mulai dari komposisi kimianya, pencemaran air, hingga dampaknya terhadap distribusi dan penyimpanan eceran.

Namun, Mufti menyayangkan rendahnya kesadaran masyarakat terhadap aturan tersebut. Salah satu penyebabnya adalah mitra bisnis belum cukup siap.

“Salah satu penyebabnya mungkin mitra dagang kurang siap. Proses pembuatannya memerlukan bahan baku impor dan penerapannya dalam waktu dekat bisa mengganggu operasionalnya. Oleh karena itu, BPOM memberi tenggat waktu empat tahun,” jelas Mufti.

Namun, dia menegaskan agar semua pihak, regulator, dan produsen mulai mempersiapkan penerapan aturan ini. Ia menekankan pentingnya BPOM, khususnya bagi LSM air minum dalam kemasan, untuk segera melakukan sosialisasi dan kampanye secara masif.

“BPOM harus melakukan kampanye besar-besaran,” kata Mufti.

Selain itu, mereka mencatat perlunya panduan teknis untuk membantu produsen menerapkan perubahan ini. Salah satu caranya adalah dengan melakukan promosi dan kampanye secara rutin, terutama dengan perusahaan air minum dalam kemasan.

“Bahan kemasan tidak bisa diganti dengan cepat. Produsen harus menghitung ulang alternatifnya atau menyiapkan biaya pencetakan label BPA pada kemasan,” ujarnya.

Mufti memahami bahan kemasan tidak bisa diganti dengan cepat. Produsen sebaiknya menghitung ulang alternatif atau mempersiapkan biaya pencetakan label BPA pada kemasan.

Bersama banyak produsen AMDK, Mufti mengakui bahwa penerapan peraturan ini sulit dilakukan tanpa sosialisasi yang efektif.

“Empat tahun itu waktu yang lama, tapi harus ada merek terkenal yang bisa diikuti oleh perusahaan air minum lainnya. Harus ada contoh produk yang memenuhi peraturan ini agar bisa ditiru oleh perusahaan lain,” jelas Mufti.

Menurut dia, BPOM harus menunjuk merek terkemuka untuk memulai pelabelan ini.

“Kalau tidak kita mulai sekarang, aturan ini tidak akan selesai. Sebentar lagi 2025 dan belum empat tahun lagi. Kita tidak peduli merek mana yang mau memulai. Kita coba terapkan peraturan ini di tahun-tahun mendatang. kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Mufti menegaskan, BPKN siap membantu BPOM untuk mewujudkan aturan tersebut.

“Kami mendesak BPOM untuk segera melakukan sosialisasi, memberikan bimbingan teknis kepada produsen dan mengkomunikasikan informasi penting ini kepada konsumen. Kami siap membantu BPOM dalam sosialisasi ini. Kami memiliki LPKSM di seluruh Indonesia dan komunitas di kampus dan sekolah. Untuk pendidikan yang lebih terorganisir, sistematis dan tersebar luas, ” kata Mufti.

Pada 1 April 2024, BPOM menyetujui penambahan dua pasal pada Peraturan Pelabelan Pangan Olahan. Market 48A menyatakan wajib adanya label cara penyimpanan air minum dalam kemasan.

Sementara itu, Pasal 61A mengamanatkan penempatan label peringatan risiko BPA pada semua liter air minum yang menggunakan kemasan plastik polikarbonat. Aturan tersebut memberikan waktu empat tahun bagi produsen liter air minum untuk beradaptasi. Saksikan video “BPOM Kini Wajibkan Pelabelan BPA pada Galon Air Minum Dalam Kemasan” (ncm/ega)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *