Jakarta –
Muhammad Mufti Mubarak, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), menilai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) harus segera memperkuat penegakan aturan keamanan botol air minum. Ingatlah bahwa risiko bisphenol A (BPA) dari kemasan mempengaruhi banyak bagian tubuh pada tingkat tertentu.
Melihat peraturan BPOM RI No.20 tahun 2019 tentang kemasan makanan, persyaratan keamanan maksimum migrasi BPA adalah 0,6 bpj (600 mikrogram/kg) dalam kemasan polikarbonat. Produsen kini diwajibkan menambahkan label potensi bahaya BPA pada kemasan polikarbonat.
Hasil survei BPOM tahun 2021-2022 menunjukkan 3,4% sampel dari fasilitas distribusi dan manufaktur tidak memenuhi persyaratan batas maksimal migrasi BPA.
BPOM menganalisis hasil uji migrasi BPA mengkhawatirkan antara 0,05 dan 0,6 bpj. Pengujian ini terdapat pada 46,97% fasilitas distribusi dan 30,91% fasilitas produksi.
“Kami mendorong agar segera dilaksanakan, jangan ditunda-tunda. Proses ini akan segera dilaksanakan agar tidak terjadi masalah, karena permasalahan tersebut tidak mudah sehingga akan berdampak lama bagi pelaku usaha. Hal itu diungkapkannya pada Rabu (30/10/2024) saat berdiskusi di Detikcom Directors Conference.
Dia melanjutkan, “Nanti ada kesepakatan kan?
Ia mengatakan, tekanan ini diperlukan untuk melindungi konsumen saat membeli produk air minum dalam kemasan (AMDK). Kami meminta pemerintah tidak kendor dalam menerapkan aturan bahaya BPA.
Oleh karena itu kami mendesak BPOM untuk memaksa pelaku usaha mempercepatnya, tutupnya. (bergerak/naik)