Jakarta –
Otoritas Pengawas Keuangan (BPK) menemukan adanya selisih biaya perjalanan pegawai negeri sipil (PNS) sebesar Rp39,26 miliar pada tahun 2023. Jumlah tersebut merupakan gabungan dari 46 departemen/kantor (K/L).
Hal ini tertuang dalam Laporan Penelitian (LHP) Tahun 2023 tentang pengendalian internal dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan pemerintah pusat.
“Selisih biaya perjalanan dinas sebesar Rp39.260.497.476 di 46 K/L,” demikian laporan tersebut, Minggu (09/06/2024).
Selisih terbesar pada bisnis perjalanan wisata disebabkan oleh ketidakpatuhan perjalanan atau lebih bayar 38 K/L senilai Rp 19,65 miliar. Tercatat, Komisi Pemilihan Umum (GEC) tidak mengembalikan ke Kas Negara sisa dana operasi perjalanan sebesar Rp10,57 miliar, BRIN senilai Rp1,5 miliar dianggap dikecualikan dan dianggap tidak perlu, serta Kementerian Hukum dan Rakyat. . HMETD sebesar Rp 1,3 miliar.
Selain itu, telah selesai operasi ilegal lainnya 23 K/L senilai Rp 4,84 miliar. Ia mengatakan selisihnya dilakukan Kementerian PUPR sebesar Rp1,15 miliar karena tidak ada bukti pembelian, Kementerian PANRB Rp792 juta, dan Kementerian Pertanian (Kementan) Rp571,74 juta. .
Selain itu, sebanyak 14 K/L senilai Rp14,76 miliar diduga tidak memenuhi surat pertanggungjawaban perjalanan dinas. Mereka adalah Badan Pangan Nasional (Bapanas) senilai Rp5 miliar, Badan Nasional Penanggulangan Kejahatan (BNPT) senilai Rp211,81 juta, dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) senilai Rp7,4 miliar.
Selain itu, BPK juga menemukan transaksi penipuan senilai Rp9,3 juta yang dilakukan BRIN dan Kementerian Dalam Negeri.
“Departemen Dalam Negeri sebesar Rp 2.482.000 merupakan perjalanan dinas yang tidak dilakukan. BRIN sebesar Rp 6.826.814 merupakan pembayaran bantuan palsu,” jelas BPK dalam laporannya.
Berdasarkan biaya perjalanan sebesar 39,26 miliar rupiah, disusul kewajiban dan/atau simpanan pada pendapatan sebesar 12,79 miliar. (tolong tolong)