Jakarta –

BPJS Kesehatan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan penipuan terkait kasus rekening fiktif yang dilakukan beberapa rumah sakit.

Dugaan penipuan ini diketahui tim yang terdiri dari Komisi Pemberantasan Korupsi, BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, dan Badan Pengendalian Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Tiga rumah sakit berlokasi di Jawa Tengah dan Sumatera Utara.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prof. Ali Ghufron Mukti mengatakan, pihaknya sedang menyelidiki temuan tersebut. Sanksi segera menyusul berupa denda dan pemutusan kerja sama dengan BPJS Kesehatan.

“Kalau BPJS Kesehatan (denda) penghentian layanan dan dananya harus dikembalikan. Mulai saat ini dikembalikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Ali Ghufron dalam rapat di Jakarta Pusat, Kamis (19/9). 2024). ) adalah. ).

Temuan KPK menemukan tiga rumah sakit melakukan ghost billing atau manipulasi dokumen. Selain itu, penipuan juga mencakup manipulasi diagnosis dan/atau prosedur, plagiarisme (kloning) klaim pasien lain, penggelembungan tagihan obat atau alat kesehatan, dan hal-hal lain yang tidak sesuai dengan indikasi medis.

Hasil audit BPJS Kesehatan menunjukkan, setidaknya ada tiga rumah sakit yang diketahui terlibat dalam ghost billing, yakni satu rumah sakit di Jawa Tengah yang diduga melakukan penipuan senilai Rp 29,4 miliar dari 22.550 kasus. Rumah Sakit di Sumut dengan dugaan penipuan Rp4,2 miliar dalam 1.620 kasus; dan rumah sakit di Sumut yang diduga terjadi penipuan sebesar Rp 1,5 miliar pada 841 kasus.

Tonton video “PERSI Geram Rumah Sakit Curang Klaim BPJS” (kna/kna)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *