Jakarta –
Dua rumah sakit di Tegal, Jawa Tengah, melakukan klaim palsu ke BPJS Kesehatan. Akibat kejadian tersebut, BPJS Kesehatan menghentikan kerja sama dengan kedua rumah sakit tersebut.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Tegal, M Zaenal Abidin mengatakan, dirinya mendapat laporan adanya penipuan di dua rumah sakit swasta tersebut. Sebagai pengawas rumah sakit di Kota Tegal, ia langsung membentuk tim pencegahan penipuan JKN.
Tim bekerja dan hasilnya sudah final dan disampaikan ke BPJS Kesehatan, kata Zaenal kepada detikJatim.
Lalu bagaimana nasib peserta Jaminan Kesehatan Nasional?
Dihubungi terpisah, Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Aditya mengatakan, sanksi penghentian kerja sama ini diambil setelah tim melakukan penyelidikan menyeluruh. Sanksi yang diberikan terkait secara regulasi dan perdata, perjanjian kerja sama (PKS) dapat diakhiri oleh BPJS Kesehatan, sebagaimana diatur dalam PKS antara BPJS Kesehatan dengan mitra unit kesehatan.
“BPJS Kesehatan berkomitmen untuk memastikan peserta JKN tetap dilayani dengan baik sesuai haknya. Peserta JKN yang biasa dirujuk ke rumah sakit tersebut bisa mengakses layanan kesehatan di rumah sakit alternatif,” kata Rizzky.
BPJS Kesehatan disebut telah berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk Dinas Kesehatan, untuk merelokasi peserta JKN terdampak ke rumah sakit lain. Tonton video “Video: Iuran BPJS Kesehatan Meningkat di 2025, Kenapa?” (uleni/jus)