Jakarta –
Viral, suami pasien IGD RS Bekas, emosi dan merasa diabaikan oleh dokter dan petugas kesehatan setempat. Dalam rekaman yang banyak dibagikan di media sosial, yang bersangkutan mengaku sempat masuk ke unit gawat darurat sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Perdebatan antara dirinya dan sang dokter pun menjadi perbincangan banyak netizen. Pasalnya, dokter yang bertugas di IGD menjelaskan, kriteria pemberian label pasien darurat berdasarkan hasil pemeriksaan awal.
Namun pendamping pasien menegaskan bahwa istrinya sudah merasakan sakit perut yang sangat menyiksa akibat kista tersebut sehingga perlu tindakan lebih lanjut.
“Jadi kista yang terinfeksi bukan merupakan keadaan darurat?” tanya pria itu.
“Bukannya tidak mengancam jiwa. IGD menerima pasien gawat darurat, saya hanya menjelaskan peraturannya. Sebelumnya tanda vitalnya tidak mengancam nyawa, tekanan darah baik, detak jantung baik, dan saturasi oksigen baik. Saya ingin memberikan obat ini kepada ayah saya yang menolaknya,” jawab dokter. Apa kata BPJS Kesehatan soal ini?
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizki Anugera menjelaskan, Jaminan Kesehatan Nasional (NHC) memberikan jaminan berdasarkan indikasi medis setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan. Jika dokter mendeteksi gejala atau tanda penyakit pada pasien, BPJS Kesehatan memberikan jaminan penuh atas keseluruhan pengobatan.
Namun, selama proses ini penting untuk dipahami bahwa peserta dapat mencari perawatan di UGD jika kondisi peserta dianggap darurat. Keadaan darurat mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018 tentang Bantuan Darurat,” kata detikcom, Selasa (13/08/2024).
Dalam hal ini, dokterlah yang berwenang menentukan apakah suatu kondisi pasien JKN termasuk dalam keadaan darurat. Jika hasil tes tidak memenuhi kriteria darurat, pasien sebenarnya masih bisa mendapatkan layanan rumah sakit dengan satu syarat.
“Dengan membawa surat rekomendasi dari Pusat Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP),” tegas Rizki.
Diinformasikannya, jika pasien BPJS menghadapi keluhan atau kendala selama proses pelayanan, disarankan menghubungi melalui chat WhatsApp (PANDAWA) 08118165165, mobile app JKN, dan BPJS Puskesmas 165. Saksikan video “PERSI Mengamuk di Rumah Sakit” . yang mengingkari klaim BPJS” (naf/kna)