Jakarta –

Presiden Prabowo Subianto berencana menghapus utang usaha kecil, menengah, dan menengah (UMKM), petani, dan nelayan. Terkait permasalahan tersebut, OJK menyatakan pemerintah sedang berupaya mengembangkan aturan tersebut.

Mahendra Siregar, Ketua Dewan Komisioner OJK, mengatakan pemerintah telah membahas lebih lanjut rencana pelunasan utang tersebut. Aturan ini mengatur kriteria penerimaan lebih lanjut seperti nilai nominal dan jangka waktu kredit.

“Semua ini direncanakan oleh pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan. Saat ini, kerangka hukum yang tepat sedang dipersiapkan untuk hal ini, yang mencakup aspek kriteria dan waktu yang ditentukan, serta penilaian terhadap cakupan data yang tersedia di sana. Sasaran kebijakan ini antara lain,” kata Mahendra dalam konferensi pers yang disiarkan secara online kemarin, Jumat (1/11/2024).

Dia menjelaskan, penghapusan utang masuk dalam Undang-Undang Pembinaan dan Penguatan Keuangan (UU P2SK). Melalui undang-undang ini, bank-bank milik negara dan non-BUMN dapat melakukan penghapusan buku dan pinjaman kepada UKM.

Untuk itu, pihaknya menilai rencana tersebut sudah tepat karena sesuai dengan amanat UU P2SK. Ia pun berharap kebijakan ini tidak bertahan lama.

“Kami berharap bisa dilaksanakan dalam waktu singkat, karena sebenarnya sudah hampir 2 tahun undang-undang itu sendiri diterbitkan, namun pengaturan mengenai hal ini masih terus dibuat. Kita harapkan tidak berlangsung lama karena ini sangat baik untuk keadaan usaha kecil dan menengah secara keseluruhan, “tentunya petani dan nelayan,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Penyidik ​​Bank OJK Dian Ediana Rae mengatakan, pihaknya masih terlibat aktif memantau perkembangan kasus tersebut. Dia menjelaskan, OJK terlibat dalam pengembangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan peraturan lainnya.

“Bahkan OJK selalu terlibat aktif dalam pembahasan permasalahan baik di industri keuangan maupun komunikasi masyarakat dan pemerintah dalam penulisan buku dan pengajuan pinjaman bagi peminjam UMKM. OJK ikut serta dalam pembahasan penyusunan RPP dan peraturan lain yang dikeluarkan pemerintah,” ujarnya.

Hasim Jojohadikusumo mengumumkan rencana penerbitan Keputusan Presiden (Perpres) tentang pengetatan utang usaha kecil menengah, petani, dan nelayan pada Dialog Ekonomi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia di Menara Kadin, Jakarta Selatan pada Rabu (23/10). ). ). ).

Adik laki-laki Prabowo itu mengatakan, Menteri Kehakiman Supratman Andi Agtas sedang menyiapkan Perpres tersebut. Hal ini untuk mencegah UMKM, petani, dan nelayan terjerumus ke dalam perangkap pinjaman online (pinjoli) dan hiu.

“Jutaan petani dan nelayan menderita karena hutang lama. Ada yang utangnya sudah ada sejak dua puluh tahun yang lalu, ada yang dari tahun 1998, ada yang dari tahun 2008. Sekitar 5-6 juta petani dan nelayan terpaksa menggunakan ikan hiu dan hiu karena mereka tidak mampu membelinya.

Simak videonya: Kekuatan OJK perkuat industri asuransi dan lindungi konsumen

(kilo/kilo)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *