Jakarta –
Read More : Bos Badan Gizi Nasional: Makan Bergizi Gratis Dimulai 2 Januari 2025
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengidentifikasi beberapa tantangan ke depan yang akan dihadapi dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Tantangan-tantangan tersebut datang dari sumber eksternal dan internal.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan tantangan eksternal yang dihadapi terkait dengan entitas ilegal seperti pinjaman online (pinjol) dan investasi ilegal serta transaksi keuangan ilegal atau perjudian online.
Tantangan eksternal, menghadapi entitas ilegal, antara lain pinjaman online ilegal, investasi ilegal atau abal-abal, dan transaksi keuangan ilegal seperti perjudian online, kata Mahendra saat rapat kerja dengan Panitia XI DPR RI di Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2021). ) (26/6/). 2024).
Terkait hal tersebut, Mahendra menjelaskan tujuan strategis OJK pada tahun 2025, salah satunya adalah percepatan kegiatan di bidang pendidikan, literasi, inklusi keuangan, dan perlindungan konsumen.
Diukur dari tingkat penyelesaian pendidikan/melek huruf/inklusi keuangan dan ketentuan/kebijakan perlindungan konsumen, optimalisasi program pendidikan, literasi dan inklusi keuangan, selesainya investigasi pelanggaran entitas ilegal dan melakukan pengaduan, upaya perlindungan konsumen dan masyarakat. jelas Mahendra.
Selain itu, tantangan eksternal lainnya adalah proses peralihan kewenangan baru OJK untuk mengawasi aset kripto dan koperasi jasa keuangan (open loop), termasuk penyelesaian ketentuan (RPP) dalam pelaksanaan otoritas pengawasan baru.
Belum lagi peningkatan kualitas penawaran surat berharga di pasar perdana dan likuiditas perdagangan saham yang wajar di pasar sekunder, serta peningkatan literasi keuangan dan inklusi produk non-perbankan dan syariah.
Selain tantangan eksternal yang disebutkan di atas, berikut tantangan internal yang akan dihadapi OJK ke depan:
1. Penyelesaian infrastruktur kantor IKN dan OJK di daerah. Memastikan efektifnya pembentukan sumber daya manusia (SDM) untuk mendukung penambahan kewenangan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 4 tentang Pembangunan dan Penguatan Sektor Keuangan Tahun 2023 (UU P2SK).3. Pemenuhan staf dan tugas peneliti OJK, serta dukungan infrastruktur penelitian. Pengembangan sistem informasi untuk mendukung pengendalian dan perizinan yang terintegrasi 5. Memperkuat infrastruktur TI untuk mendukung pelaksanaan tugas dan keamanan aplikasi untuk mencegah serangan cyber. (bantuan/gambar)