Jakarta –
Direktur Utama Holding Pertambangan BUMN MIND ID Hendy Pria Santosa meyakinkan, kasus dugaan pemalsuan emas sebanyak 109 ton yang dilakukan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) tidak akan terulang kembali. Hendy berharap tidak ada permasalahan serupa di sisa masa kepengurusan perusahaan
“Kalau kasus Antam, Insya Allah bersama Pak Niko (CEO Antam), kita bisa pastikan mulai tahun 2022 sampai sekarang, permasalahan masa lalu yang kita warisi bisa berkurang, bahkan mungkin semoga tidak terjadi. kata Hendy dalam agenda rapat dengar pendapat bersama Komisi VI DPR. RI di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (6/3/2024).
Hendy kemudian menjelaskan, kasusnya sendiri menyangkut peleburan stempel emas atau proses perizinannya yang tidak dipungut biaya. Karena kasus tersebut terindikasi mencuat, pihaknya sudah menghentikan aksi ilegal tersebut sejak akhir tahun 2021. MIND ID telah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi masalah tersebut.
“Misalnya terkait pelanggaran merek peleburan emas, kami hentikan pada akhir tahun 2021, karena kami memiliki Pak Nico, dan kegiatan itu dihentikan. Ada beberapa hal yang kami lakukan pada kegiatan sebelumnya sebagai penerus,” jelasnya. .
Direktur PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) Nicholas D. Kanter pun mengklarifikasi informasi beredarnya 109 ton emas palsu di masyarakat tidak benar. Seluruh logam mulia yang dicetak Antam adalah asli, bahkan ada pula yang diproduksi di Unit Usaha Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP).
Tak ada yang mengatakan, kasus yang ditangani Kejagung bukan soal pemalsuan emas, melainkan soal proses peleburan prangko atau perizinan merek yang tidak dipungut biaya. Jaksa penuntut umum juga menilai hal itu merugikan negara.
“Ada branding atau perizinan dalam pencairan merek ini yang dianggap merugikan oleh penggugat. Jadi itu yang ditangani di ANTAM, tapi kami tidak memungut biaya untuk lisensi dan brandingnya. Jadi ada stempel emas yang akan kami berikan karena stempel itu juga memberi nilai tambah,” ujarnya.
Terkait kasus stempel atau izin tersebut, Niko mengatakan Antam akan melakukan kajian internal untuk mengetahui apakah penerbitan tersebut akan merugikan negara atau tidak. Termasuk nilai pastinya jika terjadi kehilangan saldo.
Sementara itu, ANTAM akan berkolaborasi dengan pihak ketiga, dalam hal ini Lembaga Nasional Keberlanjutan (Lemhanas) dan Institut Teknologi Bandung (ITB), dalam melakukan penelitian tersebut.
“Kami sedang melakukan kajian ini. Tidak hanya ANTAM, kami juga sedang mencari pihak ketiga (untuk ikut serta). Kalau ANTAM (penelitian sendiri) bilang itu hanya pembelaan diri, tapi kalau terpaksa akan kita lakukan, misalnya (dengan partisipasi) dari Lemhanas dan dari ITB,” tutupnya. (yyyy/yy)