Jakarta –

Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Irfaniya Putra angkat bicara soal pemotongan gaji dan PHK. Hal itu diungkapkan Irfan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR (RDP).

Irfan menjelaskan, gaji dipotong dan disosialisasikan di masa pandemi COVID-19. Sosialisasinya, jika gaji tidak dipotong maka perusahaan hanya akan bertahan 2-3 bulan.

“Kalau mau dipotong tidak keberatan, kita punya ruang bernapas 6-7 bulan,” ujarnya, Rabu (7/3/2024) di Komisi VI DPR, Jakarta.

Pemotongan gaji juga berlaku di tingkat direksi dan komisaris. Dia mengatakan, pemotongan gaji manajer dan komisaris terbesar adalah sebesar 50 persen.

“Kita contohkan pemotongannya bukan hanya untuk pegawai, tapi juga direksi dan komisaris. Saya waktu itu tidak minta izin komisaris, tapi saya langsung potong. Jadi kita potong semuanya dan sebanyak-banyaknya. Pemotongan 50 % itu berlaku untuk direksi dan komisaris dan berlaku kurang lebih 1 tahun, baru kita kembalikan setelah PKPU berakhir, kita aman, baru kita kembalikan,” jelas Irfan.

Terkait PHK, Irfan mengesampingkan penerapan kebijakan tersebut secara sepihak. Menurut Irfan, pemberhentian tersebut berupa pensiun dini secara sukarela. Pensiun dini terjadi atas permintaan karyawan sendiri.

“Program Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak. Saya kurang paham maksudnya sepihak, pemaksaan pihak lain secara sepihak. Semua pemutusan hubungan kerja ini dalam bentuk pensiun dini, semua bersifat sukarela dan kami ingin Pending mengajukan lamarannya,” ucapnya. .

Lebih lanjut Irf mengatakan, pegawai yang telah mengajukan pensiun dini tidak dapat mencabut permohonannya. Pegawai yang mengajukan pensiun dini hanya bisa mendiskusikan pelaksanaannya.

“Kami hanya bilang, kalau permohonan sudah diajukan, mereka tidak bisa mencabutnya, tapi bisa bernegosiasi agar tidak segera diproses. Kami tidak memenuhinya,” ujarnya. (acd/hns)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *