Jakarta –
Direksi Perum Dhamri dan Perum PPD menandatangani surat pernyataan pada September 2022 yang intinya menyatakan tidak boleh mengeluarkan kebijakan strategis hingga merger dilakukan. Termasuk mengeluarkan kebijakan Sumber Daya Manusia (SDM).
Namun setelah surat tersebut ditandatangani, PPD menaikkan gaji pegawainya sebesar 1,5 hingga 2 kali lipat dibandingkan sebelumnya.
Yang terjadi setelah penandatanganan surat pernyataan ini, PPD menaikkan gaji pegawainya sebesar 1,5 hingga 2 kali lipat dibandingkan sebelumnya, sehingga terbebani..dan mengubah struktur rumus gaji di PPD. kata kepala eksekutif. Damri Setia N Milatia Moemin saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2024).
Menurutnya, hal itu kerap berubah menjadi perselisihan. Sebab, saat merger dengan Damri, gaji pegawai PPD bertambah.
“Bahkan hal ini sering menjadi perselisihan karena ketika mereka bergabung dengan Damri, gajinya 1,5 hingga 2 kali lipat dari Damri karena dinaikkan setelah kontrak ditandatangani. “Padahal sebelumnya gajinya sama,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sebelumnya gaji pegawai PPD dibayarkan dua kali dalam sebulan, yakni pada tanggal 18 dan 31. Setelah masuk Damri, sistem gajinya menjadi hingga tanggal 25.
Sistem pembayaran gaji dengan sistem PPD akan berlangsung hingga Oktober 2023. Karena PPD melanggar kontrak, maka diberikan masa transisi selama tiga bulan.
Ia juga mengatakan, karena PPD sudah tidak ada lagi secara hukum, maka BPKP mengusulkan sistem pengupahan harus mengikuti Damri. Katanya ada perselisihan di sini.
Jadi selama beberapa bulan September 2022 hingga Oktober, dia merasakan gaji sebesar 1,5 hingga 2 kali gaji Damri dan dia belum siap untuk dipotong lagi. Tapi kalau dilanjutkan, kami tidak punya dasar hukum,” ujarnya. (akd/gambar)