Jakarta –

Read More : Mana Lebih Laris, Kijang Innova Reborn atau Innova Zenix?

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bertemu dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) pada Rabu (30/10). Salah satu yang dibahas saat itu adalah usulan rencana kebijakan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025.

Dalam hal ini, skema kenaikan upah minimum pada tahun depan masih mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Terkait usulan tersebut, kaum buruh menyatakan penolakan sepenuhnya. Sebab, menurut mereka, PP 51/2023 merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang baru saja dicabut atau direvisi berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Oleh karena itu, PP 51/2023 yang merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja seharusnya tidak berlaku lagi. Oleh karena itu, tidak bisa dijadikan acuan untuk menghitung kenaikan upah minimum tahun depan.

“UU Cipta Kerja telah dicabut atau tidak berlaku lagi oleh Mahkamah Konstitusi. Pemerintah dan DPR, seluruh rakyat Indonesia, termasuk Apindo-Kadin, wajib mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi, tidak ada tafsir lain,” kata Presiden. Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal saat jumpa pers online, Senin (04-11-2024).

“Jadi norma hukum yang dicabut, peraturan turunannya juga tidak berlaku. “Khusus pengupahan, peraturan turunannya yaitu Peraturan Nasional Nomor 51 Tahun 2023 tidak berlaku,” jelasnya lagi.

Atas dasar itulah para buruh yang diwakili Said Iqbal berpendapat pemerintah memperlakukan pengusaha secara tidak adil dan melanggar konstitusi jika benar menggunakan rumus PP 51/2023 untuk menghitung kenaikan upah tahun 2025.

“Kalaupun kita menerima putusan Mahkamah Konstitusi, Partai Buruh dan Serikat Buruh yang mengajukan permohonan, namun kita tidak ditaati oleh pemerintah, dalam hal ini Menteri Koordinator Perekonomian, Menteri Perekonomian. Ketenagakerjaan dan menteri terkait, terutama dalam waktu dekat, akan menentukan kenaikan upah, setidaknya atas saran Apindo. Siapa Apindo? Apa yang salah dengan konstitusi menteri? katanya.

Kondisi tersebut menyebabkan 5 juta buruh dari 15.000 pabrik di berbagai wilayah Indonesia merencanakan mogok nasional yang berlangsung setidaknya dua hari antara 19 November hingga 24 Desember 2024.

“Kemudian akan terjadi pemogokan nasional yang dilakukan oleh serikat-serikat buruh yang didukung mahasiswa. Namun saat ini mereka sedang melakukan konsolidasi dengan mahasiswa yang didukung oleh mahasiswa dan komunitas lain. Hal ini dijamin dapat didukung oleh mahasiswa dan masyarakat lainnya,” jelas Said.

“Sekitar 5 juta buruh akan mengikuti mogok nasional ini, rencananya 5 juta buruh di sedikitnya 15.000 pabrik,” tegasnya.

Sebagai informasi, mantan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga bertemu dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan menerima usulan kebijakan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025.

Dikatakan ada tiga hal yang bisa dimasukkan dalam skema pengupahan. Airlangga menjelaskan, usulan pengusaha tersebut terutama mempertimbangkan kondisi perkembangan ekonomi dan industri saat ini dalam skema pengupahan selain UMP. Kedua, skema pengupahan tetap sesuai aturan. Ketiga, pengusaha mengusulkan struktur skala gaji baru berdasarkan produktivitas.

“Komitmen para pengusaha tidak hanya bicara UMP saja, tapi bicara skala upah dan juga struktur skala upah, dan mereka juga berharap produktivitas bisa menjadi faktornya,” jelas Airlangga, Rabu (30/12) lalu. 10). ) dimatikan. .

Pada kesempatan lain, Airlangga juga bertemu dengan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) dan meminta para pengusaha tidak perlu khawatir dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak sebagian permohonan Partai Buruh terkait dengan hal tersebut. uji materi undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penciptaan Lapangan Kerja.

Menurut Airlangga, kita tidak perlu khawatir dengan putusan MK karena sebagian besar putusan MK sudah sesuai dengan aturan yang dikeluarkan pemerintah.

“Pemerintah telah mengkaji hasil pembatalan anggota Knesset dan tidak ada alasan untuk khawatir karena sebagian besar permasalahan yang diputuskan oleh anggota Knesset sebenarnya sesuai aturan turunan undang-undang,” kata Airlangga.

Simak Videonya: Airlangga Pimpin Rapat Koordinasi dan Bahas 13 Pedoman Prabowo

(fdl/fdl)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *