Jakarta –

Read More : Ramai di Asia Soal COVID Nimbus: Indonesia Gimana?

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melaporkan sekitar 28 juta peserta saat ini terlilit utang atau belum membayar iuran bulanannya. Dari angka tersebut, BPJS Kesehatan “kerugian” lebih dari Rp 20 triliun.

General Manager BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengisyaratkan akan mendeportasi atau membebaskan peserta BPJS Kesehatan yang berhutang dari negara tersebut. Namun Ali mengatakan akan lebih bijaksana jika tetap mengurangi atau mengurangi besaran iuran.

Dalam rapatnya dengan DPR IX, Ali mengatakan, “Ada 28 juta orang yang punya utang. Angka ini lebih dari Rp 20 triliun. Jadi, kalau mau dikurangi, saya setuju. Tapi mungkin lebih baik dikurangi.” dikatakan. Komisi RI, Kamis (6/6/2024).

Ali mengatakan, peserta BPJS kesehatan akan sangat berhati-hati dalam menagih utangnya karena ada undang-undang yang tidak memperbolehkan BPJS mengubah laporan keuangannya.

“Karena BPJS, BPJS, dan undang-undang lainnya tidak memperbolehkan perubahan laporan keuangan ini. Biasanya BPK memeriksanya nanti, pendapatan dari uang negara dianggap utang negara. Artinya sah secara hukum, kemudian bisa dibatalkan atau dikurangi,” kata.

Menurut Ali, pemberian bantuan kepada peserta BPJS Kesehatan yang berhutang, meski tidak digratiskan, mampu mendorong mereka untuk memenuhi kewajibannya.

“Kalau dikurangi, sebenarnya masuk dan bahkan bisa dilacak. Tapi kalau tidak, biasanya hanya diingatkan kalau berhutang saat sakit. Lalu bingung harus bayar atau tidak. DIA.” Dia menyimpulkan.

Simak video “Inilah Perbedaan KRIS dan BPJS Kesehatan Kelas” (naf/naf)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *