Jakarta –

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengangkat isu viralnya sepatu olahraga impor senilai Rp 10 juta dikenakan bea masuk sebesar Rp 31 juta.

Askolani mengatakan, pihaknya hanya memenuhi kewajibannya dengan menghitung bea masuk berdasarkan nilai barang yang diumumkan secara online dan bukan offline. Oleh karena itu, tidak ada koreksi positif dari pihak karyawan.

“Penilaian kepabeanan didasarkan pada sistem online yang diperkenalkan oleh PJT (bukan offline). Oleh karena itu, jika PJT salah memasukkan data, perhitungan pabean (online) mungkin tidak akurat untuk barang sebenarnya,” kata Askolani seperti dikutip CNN Indonesia, Selasa (23/4/2024).

Dengan demikian, apabila terjadi kesalahan maka pihaknya menilai pihak yang memasukkan data dalam hal ini Perusahaan Jasa Simpanan (PJT) harus menyampaikan koreksi.

“Terkadang hal ini terjadi di PJT sehingga mengganggu ketenangan konsumen. Jika kami menerima informasi tersebut, kami meminta PJT segera memeriksa ulang dan memperbaiki kesalahan data yang dimasukkan,” tambahnya.

Askolani mengatakan, jika PJT tidak melakukan koreksi dan petugas bea cukai langsung mengetahui adanya perbedaan harga barang sebenarnya dengan harga yang diumumkan, otomatis akan dikenakan denda. Oleh karena itu, ia berharap PJT segera memperbaiki data tersebut.

“Perhitungan bisa ditingkatkan ketika PJT memperbaiki entri data. Ini bisa menyelesaikan permasalahan yang dihadapi konsumen,” ujarnya.

Sebelumnya, muncul video online yang memperlihatkan seorang pria melakukan protes terhadap pengenaan bea masuk sebesar Rp31 juta untuk pembelian sepatu olahraga impor senilai Rp10 juta.

“Halo petugas bea cukai, saya ingin bertanya, atas dasar apa Anda menetapkan bea masuk? Saya baru beli sepatu seharga Rp 10,3 juta, untuk pengiriman Rp 1,2 juta, totalnya Rp 11,5 juta. Dan tahukah Anda tarif “Berapa penghasilan Rp 31.800.000? » – tanya pria di rekaman itu.

Bea dan Cukai memposting di akun resmi X atau Twitter yang mengklaim bea masuk tinggi karena nilai CIF impor diantar oleh perusahaan kurir. Dalam hal ini, kadar HDL tidak sesuai dan dikenakan denda.

Nilai CIF yang awalnya hanya USD 35,37 atau Rp 562.736, setelah dilakukan pemeriksaan barang menjadi USD 553,61 atau Rp 8.807.935.

Atas penyimpangan tersebut, importir dikenakan sanksi administratif berupa denda sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023, Pasal. 28 bagian kelima, pasal. 28 bagian 3.

Melalui PMK, denda ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Berupa Denda di Bidang Kepabeanan.

Dalam seni. 6 PP 39/2019, denda yang dikenakan berkisar antara 100% sampai dengan 1000% dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang dikenakan denda.

Rincian bea masuk dan pajak impor produk alas kaki antara lain bea masuk 30% sebesar Rp2.643.000, PPN 11% sebesar Rp1.259.544 dan PPh impor 20% sebesar Rp2.290.000, serta denda administrasi sebesar Rp24.736.000. Jadi total tagihannya adalah Rp30.928.544. (bantuan/lunas)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *