Jakarta –

Read More : Tok! Ini Susunan Lengkap Pengurus Danantara

PT Aneka Tambang Tbk belakangan ini menuai kontroversi atas dugaan pencurian 109 ton emas. Nico Kanter, Direktur Utama Antam, buka suara soal itu.

Detail kasus tersebut dipaparkan Niko saat diperiksa anggota Komisi VI DPR RI dalam agenda rapat penyidikan dengan Holding BUMN Pertambangan ID Mining.

Kejaksaan Agung (Kejakung) awalnya mengusut dugaan pencurian 109 ton emas yang dilakukan DPR. Anggota Komisi VI Herman Caron yang merupakan anggota Partai Demokrat mengatakan, kabar awalnya Kejaksaan menetapkan 6 tersangka sangat memprihatinkan bagi Andam. Pemberitaan ini dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan.

“Ketika masyarakat mengetahui emas 109 ton itu palsu, berarti mereknya sudah jatuh. Tahun yang berkinerja baik, masyarakat kehilangan kepercayaan untuk memproduksi tidak hanya emas batangan yang bernilai tinggi, tetapi juga emas kecil 0,1. -0,2 g sangat rendah.

Saat itu, Herman memperkirakan jika Andam tidak transparan maka kepuasan masyarakat terhadap perusahaan akan menurun. Ia mengaku belum puas dengan penjelasan yang diberikan selama ini.

Hal serupa diungkapkan Mohammed Husni, anggota Komisi VI dari Fraksi Gerindra. Menurut dia, jumlah 109 ton emas itu sangat besar. Jika 1 gram emas dipecah, diduga ada 109 juta keping emas palsu.

Karena itu, Husni mengatakan, perusahaan harus menjelaskan permasalahan yang ada secara gamblang. Sebab masyarakat sangat bergantung pada emas sebagai investasi.

“Umumnya masyarakat Indonesia, masyarakat pedesaan ingin menunaikan ibadah haji dan mengumpulkan emas. Jika tidak dikomunikasikan maka kepercayaan masyarakat akan menurun dan ambruk,” jelasnya.

“Kenapa kita suka Pak karena sudah bagus. Luar biasa tingkat kepercayaan masyarakatnya. Jadi untuk hal-hal seperti ini, mau tidak mau Niko harus turun ke lapangan untuk menurunkan kasus-kasus serius,” ujarnya. lanjutan. Jawaban Dirut Antam

Menanggapi tanggapan panelis, Nico Kanter menegaskan bahwa Anthem dan Kejaksaan Agung sepakat secara prinsip bahwa emas palsu tidak beredar di masyarakat.

Niko mengatakan, saat ini yang menjadi pertanyaan apakah pencairan segel emas atau proses perizinannya gratis.

Jadi yang perlu kami klarifikasi, sudah disepakati dengan pihak kejaksaan bahwa tidak ada emas palsu. Ini sangat penting karena saya tidak punya waktu untuk menyiapkan argumen lain, ujarnya.

“Pak Kuhn (Direktur Penyidikan Gundadi, Jaksa Agung Pidana Khusus) tidak menyebut emas palsu. Makanya Kapuspen (Kepala Pusat Penerangan Hukum) bukan emas palsu. Mengatakan kualitasnya rendah. Merek sebenarnya milik jaksa. pokoknya,” lanjutnya.

Nico, sebaliknya, mengatakan jika membaca putusan jaksa, merek dan logo Antam merupakan hak eksklusif PT Antam Tbk. Oleh karena itu, penggunaan stempel label Andam dalam proses produksi emas saat ini sedang dipelajari dan diteliti.

“Yah, itu adalah sesuatu yang masih kami selidiki, dan kami ingin memastikan bahwa segel cair adalah bagian dari jasa manufaktur. Namun saya tidak bisa mengatakan saat ini bahwa semua penelitian atau praktik yang kami lihat kembali mendukung hal itu. . Karena datanya tidak ada.

Nico juga mengklarifikasi bahwa emas yang dicetak pihak ketiga mengikis pasar logam mulia dan menyebabkan banyak kerugian.

Dalam kasus ini, Niko menyebut perseroan tidak mengalami kerugian. Sebab, berdasarkan data asli, perusahaan tidak mencatat adanya kerugian. Ia yakin tahun ini berhasil meningkatkan efisiensi.

Namun Nico menjelaskan, pihaknya belum mengambil keputusan tegas terkait permasalahan tersebut. Karena itu Andam masih meneliti dan melakukan penelitian mendalam.

“Kalau pihak ketiga yang tidak terafiliasi tidak bisa mengaitkan mereknya dengan Antom, maka diuntungkan. Tapi kalau dia rugi? Kalau kita lihat data aslinya, kita tidak rugi. Kinerjanya juga membaik,” ujarnya.

Niko menjelaskan, Antam akan melakukan investigasi internal untuk mengetahui apakah permasalahan tersebut akan menimbulkan kerugian negara atau tidak. Termasuk nilai yang benar apabila terjadi kerugian negara.

Sementara itu, dalam melakukan kajian ini, ANTAM bekerja sama dengan pihak ketiga, dalam hal ini Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) dan Institut Teknologi Bandung (ITB).

Tidak hanya ANTAM, kami juga meminta pihak ketiga (ikut serta). Kalau ANTAM (hanya melakukan penyelidikan) bilang itu untuk membela diri, tapi kalau terpaksa, kami akan lakukan. , misalnya (termasuk) dari Lemhanas dan ITB,” jelasnya.

(kg/kg)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *