Jakarta –

Boeing mengaku bersalah atas jatuhnya 737 Max di Indonesia dan Ethiopia pada tahun 2018 dan 2019. Akibatnya, Boeing harus membayar denda pidana sebesar USD 243 juta atau sekitar Rp 3,93 triliun (kurs 16.200).

Dikutip Reuters, Senin (8/7/2024), 346 orang meninggal hanya dalam waktu 5 bulan setelah kecelakaan itu.

Catatan detikcom, pada tahun 2018 lalu, pernah terjadi insiden yang melibatkan Lion Air Boeing 737 MAX 8 dengan kode penerbangan JT610 yang melayani rute Jakarta-Pankal Pinang. Pesawat tersebut jatuh di Laut Jawa beberapa saat setelah lepas landas, menewaskan 181 penumpang dan 8 awak.

Sebuah Boeing 737 MAX 8 juga mengalami kecelakaan fatal pada Maret 2019, lima bulan setelah insiden Lion Air. Pesawat yang jatuh itu terbang dari Addis Ababa menuju Nairobi, Kenya dan diidentifikasi sebagai Ethiopian Airlines dengan kode penerbangan ET302.

Keluarga korban menuntut perusahaan Amerika tersebut digugat. Pengakuan bersalah dapat membahayakan kemampuan perusahaan untuk memenangkan kontrak pemerintah dari Departemen Pertahanan AS hingga NASA. Meski demikian, Boeing masih bisa mengajukan keringanan.

Boeing diseret ke pengadilan setelah Departemen Kehakiman AS menemukan pelanggaran pada tahun 2021. Pelanggaran tersebut terkait dengan penyelesaian dua kecelakaan di Indonesia dan Ethiopia.

Namun tuduhan ini memerlukan persetujuan hakim. Belum diketahui kapan hakim akan memutuskan kasus tersebut.

Namun permintaan tersebut dapat menghindarkan Boeing dari uji coba dan mengungkapnya ke publik, sehingga mengungkap banyak keputusan perusahaan terkait dengan jatuhnya pesawat MAX. Hal ini akan memudahkan rencana perusahaan mengakuisisi Spirit Aerosystems.

Lihat juga video “Turbulensi Hebat di Boeing 787-9, Penumpang Terjebak di Bagasi Kabin”:

(tikus/bunuh)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *