Jakarta –
Pemerintah saat ini tengah menyusun Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Bonus dan Insentif bagi Pegawai Negeri Sipil (ASN), termasuk PNS dan PPPK. Antara lain berupa tambahan insentif bagi ASN di daerah perbatasan, daerah tertinggal, dan daerah terluar (3T).
Aturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Di sisi lain, belum ada kabar soal regulasi yang diperkirakan selesai pada 30 April mendatang.
Saya kira PP tidak ada kendala kalau mau konsisten,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Kamis. (2/5/2024).
Junimart menjelaskan, rincian RPP tersebut sebelumnya telah disepakati pada rapat kerja (Raker) Komisi II dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) beberapa waktu lalu. Berdasarkan kesimpulan terakhir, persoalan PP harus dikonsolidasikan terlebih dahulu dalam bentuk penerbitan bersama dengan Komisi II.
“Sebelum PPnya keluar ya kita harus membuat siaran. Jadi kami minta sebelum diterbitkan harus dilakukan siaran dulu dengan Komisi II, agar kita lihat apakah ada kesepakatan dalam Keputusan Komisi II. menjadi salah satu pedoman dalam PP tersebut,” jelasnya.
Sebagai informasi, dalam RPP Manajemen ASN ini terdapat beberapa substansi krusial, salah satunya adalah sebaran ASN karena masih terkonsentrasi di kota-kota besar. Sementara untuk wilayah 3T masih kekurangan tenaga. Kedepannya akan lebih diperhatikan lagi percepatan karir ASN yang bertugas di bidang 3T.
Penghargaan ASN mulai dari penghasilan, tunjangan, jaminan sosial, lingkungan kerja dan bantuan hukum dapat meningkatkan motivasi kinerja ASN dan menciptakan lingkungan yang lebih kompetitif. Secara khusus, ASN yang bekerja dan mengabdi di bidang 3T mendapatkan insentif sebagai bentuk pengakuan dan apresiasi dari otoritas atas pelayanan yang telah diberikan.
“Khusus ASN yang bekerja dan mengabdi di daerah 3T akan mendapat insentif sebagai wujud terima kasih dan pengakuan pemerintah atas pengabdian yang telah diberikan,” kata Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas dalam rapat kerja dengan komisi II DPR RI. , Rabu (13/3/2024) lalu.
Selain itu, ASN yang bertugas di bidang 3T juga mendapat jaminan percepatan karir atau kenaikan pangkat.
“Kami memberikan ruang percepatan karir bagi talenta-talenta muda yang berprestasi dan berprestasi. Tidak hanya talenta muda, pelayanan ASN di bidang 3T juga akan mendapat akselerasi karir,” kata Anas.
Komponen dan tunjangan ASN berupa pendapatan yang terdiri dari gaji, bonus motivasi yang terdiri dari ekonomi/non ekonomi, serta tunjangan dan fasilitas yang terdiri dari jabatan/orang. (shc/gambar)