Jakarta –
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid akan bekerja sama dengan kepolisian terhadap bawahan yang mendukung situs judi online. Dia tak memungkiri, jumlah tersangka mungkin akan bertambah di masa depan.
Sejauh ini, polisi telah menangkap 16 tersangka, 11 di antaranya merupakan pegawai Komdigi. Mereka ditangkap karena menyalahgunakan kekuasaan, seharusnya memblokir 1000 situs Judol tapi melindunginya dan mendapat penghasilan Rp 8,5 juta per situs. 11 orang ini disuspen Komdigi.
Jadi harus konfirmasi dulu, jadi sekarang 11. Tapi kemungkinan akan ada penutupan lagi, kata Meutya di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa (11/5/2024).
Dalam rapat bersama Komite I DPR RI, Meutya menyebut kasus tersebut dinilai sebagai pil pahit. Pasalnya, pemerintah telah memutuskan untuk menghapus Judol, namun ada oknum pegawai Komdigi yang mendukung situs ilegal tersebut.
“Tidak peduli berapa kali polisi harus datang, berapa kali pun mereka harus datang dan menggeledah kantor kami sebagai bagian dari pemeriksaan kami, kami membuka pintu selebar-lebarnya,” kata Meutya.
Pada saat yang sama, Meutya mengeluarkan Instruksi Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 2 Tahun 2024 tentang Upaya Mendukung Penerapan Larangan Judi Online di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Comdigi).
Meutya menginstruksikan seluruh pegawai Kemkomdigi untuk menjalankan dan mematuhi perjanjian integritas untuk meniadakan aktivitas perjudian online. Perjanjian loyalitas tersebut mencakup penolakan segala jenis aktivitas perjudian online di dalam dan di luar tempat kerja yang ditandatangani oleh karyawan hingga Juli 2024.
Sekali lagi ini pil pahit, tapi kita harus mengambil pendekatan yang tegas untuk memperbaiki kesalahan internal kita,” kata Menkominfo.
Lebih lanjut, terkait 11 pekerja penyandang disabilitas tersebut, Meutya menambahkan, pihaknya tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Pemberhentian secara tidak hormat akan dilakukan setelah proses hukum selesai.
Setelah itu, tentunya selain berusaha menghormati asas tidak bersalah, pemakzulan hanya akan dilakukan jika proses hukum sudah selesai dan pemakzulan benar-benar dilakukan tanpa kehormatan.
Tonton video “Pil Pahit Meutya Hafid” saat anggota Komdigi ketahuan “membangun” situs Judol:
(Agustus/Februari)