Sikarang –

Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mengungkap tantangan terbesar yang dihadapi bisnis data center di Indonesia. Salah satu tantangannya adalah terkait regulasi

“Menurut saya regulasi di Indonesia masih kurang ramah terhadap pemilik data di bidang ini. Ini masih menjadi isu dan faktanya, dari apa yang saya dengar dari pemain global, mereka mungkin tidak bersedia menyimpan datanya di Indonesia. ujarnya, Kamis (8 Agustus 2024), Ketua APJII Mohammad Arif (Mohammad Arif) di kampus STT JKT1.

Arif mengatakan hal ini bisa menjadi tantangan bagi pemerintah jika memang ingin menjadikan Indonesia sebagai ekosistem digital berikutnya. Oleh karena itu, dia berharap pemerintah membuat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 ramah terhadap pemain global.

Ia mengatakan banyak pemain global yang belum yakin dengan beberapa regulasi yang ada. Sehingga mereka takut menyimpan datanya di Indonesia

“Jadi kami tidak melihat perlunya melakukan deregulasi ya, tapi lebih memanfaatkan peluang global yang ada. Agar masyarakat Indonesia benar-benar bisa mengembangkan ekosistem globalnya dengan lebih baik, tidak hanya itu.”

Namun bukan hanya sekedar regulasi, bisnis data center di Indonesia nampaknya menghadapi lebih banyak tantangan. Bakat dan semangat bersaing adalah dua hal yang berbeda, kata Country Director PT STT GDC Indonesia Hendriks Hendra Gojali.

Hendricks menjelaskan, secara umum, karena bisnis ini tergolong baru di Tanah Air, sumber daya manusia yang tersedia untuk bekerja di data center tidak banyak. Kedua, bagaimana para pelaku usaha ini bisa lebih kompetitif dibandingkan negara tetangganya?

“Ini bukan tantangan tersendiri, ini tantangan kolektif. Seperti saya katakan, kita punya ekosistem,” kata Hendricks.

Oleh karena itu, ia menyebut kerja sama STT GDC Indonesia dengan APJII sebagai salah satu jawabannya. Ia mengatakan, pusat data yang menggunakan Indonesian Internet Exchange (IIX) harus terhubung dengan dunia nyata melalui konektivitas.

Diberitakan sebelumnya, APJII dan STT GDC Indonesia menandatangani nota kesepahaman (MoU) yang mulai berlaku hari ini (Kamis, 8 Agustus 2024) di kampus STT JKT1 Sikarang, Bekasi, Jawa Barat. Kerja sama keduanya bertujuan untuk memperluas jangkauan Indonesian Internet Exchange (IIX) di wilayah Sikarang, sehingga menjadi hub utama lalu lintas Internet di wilayah tersebut. Saksikan video “APJII: Jumlah Pengguna Internet di Indonesia Capai 221 Juta” (hps/fay)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *