Jakarta –

Read More :

Aktor senior Fauzi Baadilla resmi menjabat komisaris independen PT Pos Indonesia. Berkat peran barunya di perusahaan tersebut, dalam setahun ia bisa memperoleh total gaji hingga miliaran rupiah per tahun.

Berdasarkan laporan keuangan konsolidasi PT Pos Indonesia (Persero) 31 Desember 2023, komisaris korporasi berhak menerima kompensasi berupa gaji, honorarium, dan tunjangan. meski tidak dijelaskan secara rinci berapa gaji atau fee yang diterima setiap bulannya.

Dalam laporan tersebut disebutkan total kompensasi yang dibayarkan perseroan kepada dewan pada tahun 2023 adalah Rp 16.713.310.728 (Rp 16,71 miliar). Dana sebesar itu digunakan untuk membayar kompensasi pendapatan masing-masing anggota direksi perseroan pada tahun 2023.

Besaran kompensasi (penghasilan) berupa gaji, honorarium, dan tunjangan yang dibayarkan kepada direksi dan direksi adalah sebesar Rp26.947.964.975 dan Rp16.713.310.728 sampai dengan 31 Desember 2023, jelas laporan keuangan PT Pos Indonesia lagi.

Sebab pada tahun 2023, dewan komisaris perseroan akan diisi lima orang, artinya setiap komisaris diharapkan mendapat sekitar Rp. 3.342.662.145 (Rp 3,34 miliar) pada tahun tersebut atau Rp. sepanjang tahun 2023. Kemarin.

Mampu meraup gaji miliaran rupiah, apa tanggung jawab Fauzi Baadilla sebagai Komisaris Pos Indonesia?

Pada dasarnya, tugas seorang komisaris sama di semua perusahaan, baik perusahaan milik negara maupun swasta. Tugas komisaris perusahaan diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Dalam kepengurusan ini, tugas utama komisaris adalah memantau kinerja perusahaan. Hal ini mencakup informasi untuk dewan direksi, yang secara langsung mengelola operasional perusahaan.

“Dewan komisaris adalah suatu kelompok perseroan yang bertugas melakukan pengurusan yang bersifat umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberikan nasihat kepada pengurus,” jelas Pasal 1 ayat 4, dalam anggaran dasar.

“Dewan Komisaris melakukan pengawasan terhadap kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan secara umum, baik yang berkaitan dengan Perseroan maupun urusan Perseroan, serta memberikan nasihat kepada pengurus,” bunyi Pasal 108 ayat

Dengan cara ini, setiap anggota dewan secara pribadi bertanggung jawab atas kerugian perusahaan jika orang tersebut bersalah atau lalai dalam menjalankan tugasnya.

Selain itu, Pasal 116 menyatakan bahwa tugas Dewan Komisaris adalah:

1. Siapkan risalah rapat dewan dan simpan salinannya

2. Pernyataan kepada perseroan mengenai kepemilikan saham dan/atau keluarganya pada perseroan dan perseroan lain

3. melaporkan kepada rapat umum mengenai kegiatan pengurusan yang dilaksanakan pada tahun buku sebelumnya.

Khusus untuk jabatan komisaris independen seperti Fauzi Baadillas, tugas dan wewenangnya diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 33 Tahun 2014 tentang direksi dan pengurus distributor atau perusahaan publik.

Peraturan ini menegaskan kembali bahwa direktur independen mempunyai tugas dan tanggung jawab yang sama dengan direktur perusahaan biasa. Bedanya, komisaris independen tidak boleh mempunyai hubungan atau berhubungan dengan pemegang saham mayoritas atau direktur perusahaan.

“Komisaris independen adalah anggota dewan komisaris yang berasal dari luar perusahaan emiten atau perusahaan publik dan memenuhi persyaratan sebagai komisaris independen sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan,” tulis Pasal 1 ayat 4, POJK 33/2014 (fdl/fdl)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *