Jakarta –
Kementerian Agama (Kamenag) RI akan memberlakukan pembatasan ketat terhadap agen perjalanan atau jamaah yang menawarkan paket perjalanan haji tanpa menggunakan visa resmi haji.
“Kami akan memberikan sanksi kepada pemudik yang mengeluarkan visa selain visa resmi haji,” kata Menteri Agama (Minag) Yakut Chol Gomas dalam keterangannya di Jakarta, Rabu. Gusman, sapaan akrabnya, mengatakan Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi telah mengeluarkan peringatan agar jamaah haji hanya menggunakan visa resmi haji. “Pemerintah Arab Saudi akan bertindak tegas. Saya juga sudah bilang jangan pergi haji tanpa visa haji resmi.”
Diketahui, visa haji diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Haji dan Umroh (HIHI). Pasal 18 UU PIHU menyebutkan, Visa Haji Indonesia terdiri atas Visa Haji Kuota Indonesia dan Visa Haji Umum yang diundang oleh Pemerintah Arab Saudi. Apalagi pasti akan menjadi masalah dan terbukti banyak masyarakat di Indonesia yang terdampak dengan peraturan yang diberlakukan Arab Saudi, kata Gusman.
Sebagai informasi, kuota visa haji Indonesia terbagi menjadi haji reguler yang diselenggarakan pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Haji Khusus (PIHK). Kuota haji Indonesia tahun ini sebanyak 221.000. Indonesia juga mendapat tambahan kuota sebanyak 20.000, sehingga total kuota aktif haji Indonesia tahun 1445 H/2024 M menjadi 241.000. Bagi WNI yang telah mendapat undangan visa Muzmullah Haji dari pemerintah Arab Saudi, undang-undang PIHU mensyaratkan keberangkatannya harus dari PIHK, dan WNI yang telah mendapat visa Muzmullah Haji oleh PIHK dikecualikan telah diterima. Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada Menteri Agama.
Tonton video “37 WNI Ditangkap karena Pakai Kebiasaan Haji Palsu, Menteri Agama Disetujui Nakal KBIH” (sym/sym)