Jakarta –
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mulai melakukan pencegahan terhadap praktik ilegal RT RW Net. Sejauh ini, sebanyak 150 pelaku usaha telah ditertibkan pemerintah.
RT RW Net mengacu pada penggunaan layanan Internet yang dijual kembali oleh masyarakat untuk mendapatkan keuntungan. Praktik ini dinilai ilegal karena merugikan penyedia jasa telekomunikasi, bahkan melanggar aturan.
“Langkah konkritnya (Kominfo) adalah melakukan penertiban. Banyak sekali, dari data Direktorat Pengendalian PPI, selama tahun 2023 ada 150 yang didisiplinkan,” kata Dirjen PPI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Wayan Toni. Supriyanto untuk detikINET, Rabu (24/4/2024).
Kominfo kemudian mengimbau pelaku usaha RT RW Net untuk mengajukan izin sesuai ketentuan yang berlaku. Sebab, praktik tersebut ilegal dan melanggar hukum.
Tingginya tarif internet di Indonesia dituding sebagai penyebab naiknya RT RW Net. Hal tersebut disampaikan oleh Heru Sutadi selaku Ketua Komisi, Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi serta Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).
Heru mengatakan, pengguna bisa memilih mana yang sesuai dengan kantong dan kebutuhan. Regulator tetap memantau kualitas, sedangkan mereka yang tidak memiliki izin dikecualikan dari pemantauan karena ilegal.
“Karena ilegal, jangan berharap kualitas terbaik. Yang jelas kalau hujan internet pasti rusak. Dan kalau ada masalah jangan berharap cepat selesai,” jelas Heru.
Menurut Heru, RT RW Net sebenarnya cukup baik dalam mempromosikan internet di Indonesia. Namun, dia menegaskan, izin harus selalu diperoleh.
“Izin merupakan instrumen untuk memenuhi hak dan kewajiban sesuai peraturan. Termasuk kewajiban memberikan pelayanan yang berkualitas kepada konsumen,” kata Heru.
Heru mengatakan, izin menjalankan usaha RT RW Net kini sangat mudah melalui online single submission (OSS). Kalau RT RW Net mengurus legalitas, izinnya dari ISP. Dapat bekerjasama sebagai retailer.
“Tetapi harus ada bukti kerja sama dengan ISP dan penggunaan merek ISP. Jangan hanya sekedar kepanjangan tangan, tapi hanya sebagai cara agar dianggap sah meski ilegal,” tutupnya. Saksikan video “Alasan Kementerian Kominfo menerapkan aturan Internet 100 Mbps di Indonesia” (agt/fay)