Jakarta –
Menteri Perdagangan (Mandag) Zulkifli Hasan menandatangani 1.100 ton atau setara 192.193 batang baja berjarak sama senilai Rp 11 miliar di kawasan Desa Bangkong Riang, Cikarang Utara, Kabupaten Kasi. Penyegelan dilakukan karena tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Solhas, aliasnya, mengatakan produsen baja lokal itu diawasi sejak 12 September 2024. Hasilnya, 1.100 ton baja itu tidak memiliki SNI dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB).
“Produk yang diamankan mencapai 1.100 ton dengan nilai 11 miliar euro. Produk tersebut kami amankan karena tidak memiliki SPPT SNI dan NPB serta dapat membahayakan pengguna karena merupakan bahan konstruksi,” kata Zolhas di pabrik pembuatan baja utara, Kamis. – Chikareng. (26/9/2024
Jika baja digunakan untuk membangun jalan tol, Zolhas mengatakan jalan tol bisa bergoyang. Selain itu, Zulhas mengatakan, bangunan bisa runtuh jika menggunakan baja tanpa melewati SNI dan NPB. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya memenuhi standar dan persyaratan yang ditetapkan pemerintah.
Zulhas menjelaskan perbedaan baja yang memenuhi SNI dan baja yang tidak memenuhi SNI. Namun saat diuji mutunya di laboratorium, sampel tersebut ternyata sesuai.
Ciri-ciri baja sesuai SNI antara lain nama pabrikan dan ukuran produk. Selain itu juga disertakan informasi produk seperti jenis baja, nomor leleh, tanggal produksi dan tanda warna di ujung bagian sesuai dengan grade baja profil.
“Kalau tol ini dibangun, bisa-bisa dua minggu tol itu getar. Makanya penting sekali konsumen kita terlindungi. Kita harus pastikan konsumen tidak bisa mengukur, tidak bisa mengendalikan, sehingga nantinya Polisi gedung akan memeriksa temuannya, mereka memasukkan orang ke penjara meski tidak Patuh, ini penting, oleh karena itu harus memenuhi SNI dan NPB.
Baja yang tidak memenuhi persyaratan tersebut kemudian dicairkan kembali, karena harus memenuhi persyaratan standar. Sementara itu, faktor-faktor bisnis yang telah meningkatkan hak cipta akan diatasi.
“Kita sedang melakukan tindakan administratif, terpaksa dimusnahkan, tapi kalau meleleh lagi harus diolah sesuai petunjuk, agar memenuhi standar persyaratan yang ditetapkan industri, sehingga tidak menimbulkan risiko bagi konsumen. ” tambahnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Perdagangan (PKTN) Kementerian Perdagangan Rosmin Amin mengatakan, ada perbedaan harga antara baja yang memenuhi SNI dan yang tidak berjumlah Rp 20.000 per batang.
“Untuk perbandingan harga, kami hitung sekitar Rp15.000-20.000 per batang,” kata Rosmin.
Rosmin menilai produsen baja plin-plan karena banyaknya permintaan pembeli. Untuk itu, pihaknya akan terus memantau produksi hingga memenuhi standar.
“Karena sepertinya tidak sesuai SNI, makanya ada permintaan di sini. Makanya kita tahan sampai istilah yang keluar sesuai SNI. Nanti teman-teman akan datang dan membimbingnya,” jelasnya. . (hns/hns)