Jakarta –

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kembali mengancam akan memblokir aplikasi Bigo Live. Sebelumnya, layanan video streaming sempat dilarang oleh Kominfo pada tahun 2016.

Saat itu, Bigo Live mencetuskan ide yang memungkinkan penggunanya melakukan siaran langsung atau siaran langsung dari perangkat smartphone-nya layaknya alat penyiaran TV.

Untuk menarik perhatian pemirsa, beberapa pembawa acara Bigo Live menampilkan materi cabul hingga mengumpulkan hadiah dari pengunjung saluran siaran dengan akun yang dapat ditukar dengan uang. Misalnya minimal penarikan 6.700 diamond sama dengan Rp.

Dalam arsip berita detikINET, Kominfo yang saat itu dipimpin oleh Menteri Kominfo Rudiantara menutup rapat Bigo Live. Pendiri dan CEO Bigo Live David Li mendatangi kantor Kominfo dan bertemu dengan Rudiantara untuk meminta pelarangan layanan mereka.

Meski demikian, Rudiantara tak mau begitu saja membuka blok tersebut. Ada banyak situasi yang dia lakukan. David Li yang didampingi Steven Chang, Country Manager Bigo Indonesia langsung menyetujui permintaan tersebut.

Sekadar informasi, Bigo Live sendiri tersedia di Android dan iOS. Aplikasi ini dimiliki oleh Bigo Ltd Singapura yang bekerja sama dengan perusahaan video online asal China bernama YY.

Kini Bigo Live terancam dibanned lagi oleh Kominfo hari ini. Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menilai Bigo Live tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan masalah perjudian online dan pornografi.

Oleh karena itu, kami akan mengambil tindakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak hanya memblokir aplikasi Bigo Live, kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (22/8).

Bigo Live juga berkewajiban meningkatkan proses moderasi untuk mencegah munculnya konten negatif lagi di kemudian hari, kata Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie.

Berdasarkan hasil patroli siber yang dilakukan Kominfo pada 26 Mei hingga 8 Agustus 2024, terdapat 121 akun terkait konten perjudian online di aplikasi Bigo Live.

Saat ini, dengan adanya patroli siber pada 15 hingga 18 Agustus 2024, terdapat 32 akun terkait konten porno di aplikasi Bigo Live.

Sementara itu, Kominfo telah melayangkan teguran kedua kepada PT Bigo Téhnologi Indonesia pada Rabu 21 Agustus 2024. Dinas Komunikasi dan Informatika memastikan PT Bigo Téhnologi Indonesia wajib segera menghapus segala hal buruk yang beredar di aplikasi Bigo Live. mungkin. mungkin.

“Saat ini kami masih menemukan hal-hal ilegal di platform Bigo Live,” pungkas Budi. Tonton video “Kemenkominfo Beri Ultimatum X soal Konten Porno: Tak Jelas, Hapus Saja!” (Agustus/Mei)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *