Jakarta –

Pemerintah telah mengatur harga paspor melalui Peraturan Pemerintah (PP) no. 45 Tahun 2024. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan dan memudahkan masyarakat dalam memilih paspor berdasarkan masa berlaku paspor.

Dikutip dari laman Instagram Dirjen Imigrasi @ditjen_immigration, akan terjadi perubahan harga e-paspor dengan masa berlaku lima tahun 10 tahun, mulai 17 Desember 2024.

“Harga paspor kami sesuaikan berdasarkan jenis dan waktu validasi paspor sehingga masyarakat dapat memilih yang paling sesuai dengan kebutuhannya, kami pastikan reformasi perpajakan ini tetap memperhatikan kebutuhan masyarakat dan selaras dengan kebutuhan masyarakat. perbaikan pelayanan publik yang berkesinambungan,” kata Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Safar M. Godam.

Rincian harga paspor baru akan segera tersedia.

1. Paspor berlaku selama 5 tahun

Biaya non-e-paspor: Rp 350.000 Biaya e-paspor: Rp 650.000

2. Paspor berlaku selama 10 tahun

Biaya paspor non-elektronik: Rp 650.000 Biaya paspor elektronik: Rp 950.000 Selisih e-paspor dan e-paspor

Paspor elektronik

– Memiliki chip – Berisi data pribadi tambahan seperti biometrik wajah dan sidik jari – Sampul paspor terdapat stempel e-paspor – E-paspor harus disimpan dengan hati-hati untuk melindungi chip dengan aman.

Paspor biasa (bukan elektronik)

– Tidak ada chip yang dimasukkan – Berisi informasi pribadi dan pemegang paspor – Sampul paspor biasa tidak ada stempel khusus – Simpan paspor dengan perawatan normal Resort Bogor” (sym/fem)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *