Jakarta –

Read More : Bisakah Man City Menangi Liga Inggris 5 Kali Beruntun, Guardiola?

Badan Pengawas Obat dan Makanan (FDA) mengusulkan izin pengolahan dan peredaran bagi usaha mikro dan kecil (UMK) tidak dipungut biaya alias gratis. Hal itu diungkapkan BPOM saat bertemu dengan Menteri Koperasi dan UKM (Mancope UKM) Teton Masduki.

Presiden BPOM Taruna Ikrar mengatakan salah satu kendala dalam mempercepat pendistribusian izin bagi pelaku UMKM adalah pemberian insentif.

“Iya, ada juga yang gratis. Kita seriuskan. Tentu konteksnya, ini yang dia bayar, dan itu benar-benar masuk ke negara. Tapi, kita punya aturannya sendiri. Itu memperbolehkan mereka. Ya, itu Tergantung apakah kita mau tetap sesuai target,’ kata Taruna usai pertemuan dengan Kementerian Koperasi dan UKM di Jakarta Selatan

Sementara itu, Deputi Pengawasan Pangan Olahan BPOM Elin Harlina menjelaskan banyak kelonggaran atau bantuan yang diberikan BPOM kepada industri, khususnya UMKM.

Pertama, pihaknya menyediakan Unit Pengolahan Teknis (UPT) di setiap kota untuk memfasilitasi proses perizinan pasokan bagi UMKM. Sayangnya, saat ini baru ada 76 UPT yang tersebar di seluruh Indonesia.

“Dan yang kedua, tadi sudah kami jelaskan, ada penjemputan ke daerah-daerah yang membutuhkan pelayanan langsung. Jadi, kita punya tim yang bisa turun ke daerah-daerah yang sudah teridentifikasi UMKM tersebut. Ada yang butuh pelayanan langsung. “Tempat ini biasanya sangat efektif sehingga banyak penyaluran yang bisa dilakukan dari hasil kegiatan tersebut,” kata Elin.

Ia mengatakan, pihaknya telah bekerjasama dengan UMKM untuk meminta data pelaku UMKM yang membutuhkan bantuan.

Dari sisi belanja, Elin menjelaskan, pihaknya telah memberikan insentif sebesar 50% kepada pelaku usaha kecil dan mikro (UMK). Ke depan, pihaknya mengusulkan tarif 0% yang berarti gratis bagi UMK.

“Untuk UMK ada pengurangan biaya 50%. Saat ini 50%, ke depan kami usulkan 0% untuk UMK di revisi BP. Jadi prinsipnya kami selalu mengupayakan pelayanan untuk UMK. Ada juga desk khusus .Kantor UMK “Jadi, nasehat atau pelayanan langsung ke UMK. Kalau perlu ada petugas khusus,” jelasnya.

Sebelumnya, Menko UKM menyebut pendanaan izin edar menjadi kendala bagi pelaku UMKM. Saat ini biaya izin edar untuk UMKM sebesar Rp 1,7 juta, ujarnya.

“Tapi ada juga kendala terkait literasi. Jadi, kita harus bantu biayanya yang butuh Rp1,7 juta. Kalau UMKM besar sekali. Kita masih cari solusi teknisnya,” kata Deten. Pada kesempatan ini (rd/rd)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *