Jakarta –

Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah pegawai instansi pemerintah yang melaksanakan tugas umum. Mereka mempunyai pekerjaan tetap dan mempunyai berbagai hak, seperti upah, tunjangan dan asuransi pensiun.

Dari tahun ke tahun, perubahan struktur gaji pegawai negeri juga mencerminkan kebijakan pemerintah dan kondisi perekonomian negara.

Saat ini, gaji PNS tahun 2024 diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024, Perubahan Kesembilan Belas atau Peraturan Kabinet Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Merujuk PP tersebut, pada tahun 2024 gaji PNS golongan tertinggi berkisar Rp6 juta dan terendah berkisar Rp1,6-2 juta.

Dari data DetikFinance, sejak tahun 1997, kenaikan gaji PNS setidaknya terjadi 19 kali hingga tahun 2024.

Pada masa pemerintahan Presiden Jokowi, gaji PNS mengalami kenaikan pada tahun 2015, 2019, dan 2024. Berikut gaji tahunan PNS.

Dibandingkan tahun 1997, gaji PNS saat ini tentu saja sangat rendah. Saat itu, gaji pokok pejabat tinggi sekitar 120 ribu kroner Islandia. Sementara kategori terendah hanya 12 ribu ISK per bulan pada gaji pegawai negeri di awal tahun 2000an.

Gaji 2000 PNS dinaikkan setiap dua tahun hingga tahun 2007. Pada tahun 2001 gaji PNS sebesar Rp 500 ribu dan tertinggi sekitar Rp 1.500.000 selama tahun 2007-2015.

Sejak tahun 2007 hingga tahun 2015, gaji PNS terus meningkat setiap tahunnya. Pada tahun 2007, gaji PNS golongan terbawah mencapai Rp760.500, sedangkan pada golongan tertinggi mencapai Rp2.405.400 pada tahun 2019-2020.

Terakhir, pada tahun 2019 hingga April 2022, gaji PNS berkisar antara Rp 1.560.800 hingga Rp 5.901.200 informasi gaji PNS 2024.

Merujuk situs resmi Basis Data Peraturan JDIH BPK, berikut informasi gaji PNS berdasarkan kategori efektif 1 Januari 2024: Golongan I Golongan Ia: Rp 1.685.700-2.522.600 Golongan Ib: Rp 1.840.600 Rp 1.840.600. Ic : 1.918 Rp 700-2.783.700 Golongan : 1.999.900-2.901.400 Golongan IIb : Rp. 2.385.000-3.797.500 Rp. II IId : Rp. 2.591.100-4.125 Golongan 600IIIa : Rp. Golongan IIIb : Rp Golongan IVb : 3.426.900-5.628.300 Golongan IVc : Rp 3.571.900 IVd : Rp. 3.723.000-6.114.500 Golongan IVe : Rp

Sekadar informasi, jumlah petugas di atas masih ditambah dengan tunjangan bulanan yang bisa diterima seorang petugas. Simak “Video: Guru Besar ASN Kemendikbudrist Sambut Tukin Drop 2025, Tapi…” (khq/fds)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *