Jakarta –
Menteri Negara Komunikasi dan Digital (Kemenkominfo) Mitya Habeed memecat pegawai kontrak Kementerian Komunikasi dan Digital yang tak memenuhi syarat.
Irjen Komdigi memecat lima pegawai kontrak yang tidak memenuhi syarat administratif. Keputusan itu diambil sebagai bagian dari upaya mendukung tata kelola yang bersih dan transparansi di kementerian yang dipimpin Menteri Komunikasi dan Teknologi Madi Habeeth.
Irjen Kementerian Komunikasi dan Pendidikan Tinggi Arif Teri Hardianto menjelaskan pemecatan tersebut merupakan hasil penilaian valid terhadap kondisi kerja Direktorat Aplikasi Informasi Publik (Ditgen Optica).
Arif dalam keterangan tertulisnya mengatakan, perintah Menteri sangat jelas bahwa setiap pegawai Kementerian Komunikasi dan Pendidikan Tinggi harus memenuhi kualifikasi administrasi sesuai aturan. (9/12/2024)
Dalam penyelidikan hak asasi manusia terhadap penanganan dan penanganan konten ilegal di Kementerian Penerangan dan Kebudayaan, terdapat pegawai kontrak yang tidak terdaftar dalam struktur staf resmi Kementerian, meskipun tercantum dalam SK Dirjen Optica 2024 Edisi 87.
Arif menambahkan, pegawai ini hanya bekerja di Biro Kepegawaian Kementerian Komunikasi dan Pendidikan Tinggi tanpa dasar administratif yang bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Teknologi Informasi (APTIKA). Hal ini bertentangan dengan Peraturan Kepegawaian Kementerian.
Pemecatan tersebut merupakan bagian dari audit internal yang dilakukan inspektur jenderal yang menegaskan komitmen Kimkomtaegi terhadap transparansi dan akuntabilitas. Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan momentum perbaikan tata kelola di berbagai sektor, termasuk pemantauan konten digital.
Arif menambahkan: “Kami tidak hanya fokus pada penyelesaian masalah, namun juga pencegahan melalui pengkajian yang berkesinambungan. Hal ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk mendukung transformasi digital yang inklusif, aman, dan efektif.”
Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Teknologi Mitya Hafid berjanji akan berbenah di lingkungan internal Komdegi. Langkah tersebut melibatkan pegawai Komdigi yang tersangkut kasus hukum terkait pengelolaan situs judi online yang seharusnya ditutup.
Kapolda Metro Jaya Irjen Carioto sebelumnya mengumumkan total ada 24 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Sembilan orang di antaranya merupakan staf Komdiki dan satu orang merupakan ahli Komdiki bernama Adi Gismando.
Masing-masing tersangka mengajukan 4 orang sebagai bandar atau operator situs perjudian yang masing-masing berinisial A, BN, HE, dan J (DPO). Selain itu, ada 7 orang lagi yang bekerja sebagai agen pencari website judi online yaitu B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO), dan C (DPO).
Polisi mengatakan ada juga pemilik katalog situs Jodol dan bekerja sebagai agen penagihan. Mereka berinisial A alias M, MN dan DM. Ada pula tersangka AK (Adhi Kismanto) dan AJ (Alwin Jabarti Kiemas) yang bertugas memeriksa situs judi online agar tidak ditutup.
Kedua pria tersebut menyaring keaslian situs perjudian online agar inisial AK dan AJ tidak diblokir, kata Kapolda Metro Jaya Irjen Kriotto.
Selain itu, polisi menyebut sembilan pegawai Komdegi masing-masing berinisial DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, dan RR melakukan pengepungan.
Selain itu, dua orang D dan E terlibat dalam tindak pidana Pencucian Uang (TPPU). Terakhir, pria berinisial T (Zulkarnain Aprilianthoni) berperan merekrut para tersangka. Simak Video “VIDEO: Menkominfo Mitya Sobs Minta Maaf pada Jajarannya yang Terlibat Jodol” (agt/fay)