Jakarta –
Pemerintah akan menetapkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% mulai 1 Januari 2025. Hal ini sejalan dengan aturan PPN dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Konsolidasi Undang-Undang Perpajakan (UU HPP).
Banyak barang dan jasa mewah yang dikonsumsi oleh masyarakat kaya yang dikenakan PPN 12%, antara lain makanan mahal (termasuk beras, buah, ikan, dan daging mahal), layanan kesehatan terjangkau, layanan pendidikan terjangkau, dan listrik. untuk pelanggan rumah tangga 3500 VA-6600 VA.
Penerapan kebijakan PPN ini akan memperhatikan prinsip keadilan dan kerja sama, serta menjamin terlindunginya kesejahteraan masyarakat.
Untuk itu, guna menunjang hajat hidup masyarakat, Pemerintah telah menyiapkan insentif berupa Kartu Stimulasi Ekonomi yang akan diberikan kepada berbagai kalangan masyarakat, kata Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, dalam keterangannya, Senin. 16/12/2024)
Berdasarkan usulan program insentif PPN tahun 2025 sebesar Rp 265,6 triliun, Pemerintah tetap memberikan masukan PPN gratis atau tarif PPN 0% terkait barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat luas dan berdampak pada hajat hidup orang banyak.
Barang dan jasa tersebut meliputi barang kebutuhan pokok seperti beras, daging sapi, ikan, telur, sayuran, susu segar, gula konsumsi, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, jasa ketenagakerjaan, jasa keuangan, jasa asuransi, buku, vaksinasi polio, sederhana dan rumah yang sangat sederhana, lantainya, serta penggunaan listrik dan air minum.
Perintah untuk Bangunan
Di sisi lain, pemerintah juga akan memberikan stimulus bagi kelompok perumahan kecil. Insentifnya berupa PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 1% dari kebijakan PPN Barang Pokok dan Pokok (Bapokting) sebesar 12% yaitu minyak bumi, tepung terigu, dan gula industri kami agar PPN tetap di angka 11%.
Pemberian stimulus Bapokting dikatakan sangat penting untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama untuk memenuhi kebutuhan pokok. Secara khusus, promosi industri gula diperlukan untuk mendukung industri pengolahan makanan dan minuman yang memberikan kontribusi sebesar 36,3% terhadap total industri pengolahan.
Selain itu, Pemerintah juga sedang merancang kebijakan Bantuan Pangan/Beras sebesar 10 kg per bulan untuk diberikan kepada masyarakat pada tingkat 1 dan 2 serta 16 juta penerima bantuan Pangan. (PBP) selama 2 (dua) bulan (Jan-Februari 2025), dan memberikan potongan tagihan listrik sebesar 50% selama 2 (dua) bulan (Jan-Februari 2025) bagi konsumen listrik terpasang 2200 VA untuk mengurangi beban pada pengeluaran rumah tangga. tangga.
Inspirasi untuk Sekolah Menengah
Selain itu, bagi masyarakat kelas menengah, pemerintah telah menetapkan berbagai kebijakan untuk menjamin daya beli. Yang serunya terus memberikan berbagai insentif yang sudah berlaku sebelumnya, seperti PPN DTP Properti untuk pembelian real estate dengan harga pembelian hingga Rp 5 miliar dan pajak hingga Rp 2 miliar, PPN DTP KBLBB atau Kendaraan Listrik (EV) untuk impor mobil dan bus tertentu, PPnBM DTP KBLBB/EV untuk impor kendaraan listrik roda empat tertentu secara keseluruhan (Completely built/CBU) dan ekspor kendaraan listrik roda empat tertentu datang dari. gedung (Completely Knock Down/CKD), termasuk Integrasi Impor CBU EV.
Selain itu, ada kebijakan baru yang akan diterapkan Pemerintah bagi masyarakat kelas menengah, mulai dari pemberian PPnBM DTP Mobil Hybrid, pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP bagi Pegawai Sektor Angkatan Kerja dengan upah hingga Rp. 10 juta/bulan, peningkatan Asuransi Pengangguran dari BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi pekerja menghadapi PHK dengan tidak hanya manfaat finansial, tetapi juga manfaat pelatihan dan akses informasi pekerjaan, relaksasi / diskon hingga 50% pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) pada sektor industri padat karya.
Insentif Bagi Dunia Usaha
Tak hanya untuk masyarakat, pemerintah telah menciptakan banyak insentif bagi para pemilik usaha. Khususnya UMKM dan Industri Padat Karya yang menjadi tulang punggung perekonomian negara. Insentif tersebut berupa perpanjangan masa berlaku pemotongan pajak sebesar 0,5% hingga tahun 2025 bagi UMKM Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang telah menggunakannya selama 7 tahun dan berakhir pada tahun 2024. Bagi UMKM di bawah Rp 500 juta. /tahun, tidak pernah melebihi beban PPh. Pemerintah juga menyiapkan pinjaman industri padat karya untuk kebangkitan industri guna meningkatkan keuntungan dengan skema pinjaman bunga 5%.
“Tadi dikatakan bahwa paket Kebijakan Ekonomi ini bertujuan untuk melindungi masyarakat, mendukung wirausaha, khususnya UMKM dan usaha padat karya, serta menjaga stabilitas harga dan pasokan bahan pokok, serta mempercepat pertumbuhan ekonomi negara,” pungkas Airlangga. (tidak dikenal)