Jakarta –

Pemerintah berencana menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%. Hal ini merupakan amanat Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (HPP). Aturan tersebut menyebutkan PPN akan naik mulai tahun 2025.

Baru-baru ini beredar kabar bahwa PPN akan dinaikkan hanya untuk barang mewah. Kenaikan PPN dikabarkan tidak akan diterapkan pada sektor basis dan kebutuhan.

Kabar tersebut diumumkan Menteri Koordinator Perekonomian Aylangga Hartarto. Dia tidak membenarkan atau membantah kabar kenaikan PPN hanya untuk barang mewah.

Namun, menurut dia, pemerintah akan mengatur pembebasan PPN pada beberapa barang. Ia mencontohkan, barang kebutuhan pokok atau jasa pendidikan.

“Ada yang dikenakan PPN, ada pula yang gratis, khusus untuk bahan pokok penting dan pendidikan. Kalau ada yang lain tentu bisa lihat undang-undangnya,” kata Airlangga, Kamis, saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat (28). /11/2024).

Airlangga pun menanggapi pernyataan Luhut Binsar Pandjaita, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), yang menyebut akan ada penundaan kenaikan PPN yang ingin diterapkan pemerintah. Menurutnya, sejauh ini belum ada pembahasan mengenai masalah tersebut.

“Belum. Belum, belum dibahas,” ujarnya.

Perlu diketahui, sesuai aturan, ada beberapa barang dan jasa yang dibebaskan PPN. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 4A UU SES.

Jenis barang yang tidak dikenakan PPN adalah barang tertentu yang termasuk dalam kelompok barang sebagai berikut:

– makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, tempat katering, tempat katering dan sejenisnya, termasuk makanan dan minuman yang dikonsumsi di wilayahnya atau tidak, termasuk makanan dan minuman yang diantar melalui katering umum atau jasa katering yang dikenakan pajak provinsi dan daerah . biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak provinsi dan retribusi provinsi – Uang, emas batangan, dan surat berharga untuk kepentingan cadangan devisa negara – Pelayanan keagamaan – Pelayanan seni dan hiburan, termasuk segala jenis pelayanan yang dilakukan oleh pelaku seni dan hiburan, yaitu fasilitas pajak daerah dan pemungutan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan pemungutan daerah – jasa perhotelan, termasuk persewaan kamar dan/atau jasa penyewaan kamar pada hotel yang mempunyai fasilitas. pajak daerah dan denda daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan – undangan dan denda daerah di bidang pajak daerah – pelayanan yang diberikan oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan pada umumnya, termasuk segala jenis pelayanan yang berkaitan dengan kegiatan pelayanan, yang dilakukan oleh pemerintah hanya sesuai dengan kewenangannya berdasarkan aturan yang ditetapkan oleh undang-undang dan layanan ini tidak dapat diberikan. dalam bentuk badan usaha lain – Jasa penyediaan tempat parkir, termasuk jasa penyelenggaraan atau pengelolaan parkir, disediakan oleh pemilik parkir atau penyelenggara pengelolaan parkir kepada pengguna parkir yang dikenai pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. daerah di bidang pajak dan retribusi daerah – jasa katering atau katering, pajak daerah dan bea daerah yang serba guna, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah, kegiatan pelayanan penyiapan makanan dan minuman.

Sementara itu, kami sajikan daftar barang dan jasa bebas PPN seperti dilansir dari situs resmi fiskal.kemenkeu.go.id:

Barang tanpa PPN:

– Penambangan, penggalian, pengeboran diambil langsung dari sumbernya – Uang, emas batangan dan surat berharga (misalnya saham, obligasi) – Kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat pada umumnya: a. beras, gabah, jagung, sagu, kedelai. garam, baik beryodium maupun tidak beryodium. daging, yaitu daging segar yang belum diolah tetapi telah melalui proses pemotongan, pengupasan, pemotongan, pendinginan, pembekuan, pembungkusan atau tidak pembungkusan, penggaraman, pengawetan, pengawetan, pengawetan dan/atau perebusan. telur yaitu telur yang belum diolah termasuk telur yang sudah dibersihkan, diasinkan atau dikemas. susu, yaitu susu dingin atau panas, susu tanpa tambahan gula atau bahan lainnya dan/atau dikemas maupun tidak. buah, yaitu buah yang telah dicuci, disortir, dikupas, dipotong, diiris, digradasi dan/atau dikemas atau belum. sayuran, yaitu sayuran segar yang telah dipanen, dicuci, dikeringkan dan/atau disimpan pada suhu rendah, termasuk sayuran segar yang dicincang. – Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, warung makan dan sejenisnya, kecuali untuk pengantaran. dengan layanan makanan atau katering

Pelayanan bebas PPN: – Pelayanan kesehatan medis – Pelayanan sosial – Pelayanan pos – Pelayanan keuangan – Pelayanan asuransi – Pelayanan keagamaan – Pelayanan pendidikan – Pelayanan seni dan hiburan – Pelayanan penyiaran bebas iklan – Pelayanan angkutan umum di darat dan air, serta angkutan dalam negeri, angkutan udara luar negeri jasa angkutan udara yang merupakan satu kesatuan dengan jasanya – jasa perhotelan, jasa yang disediakan oleh pemerintah pada umumnya dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, jasa parkir, jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam, jasa tenaga kerja seperti transfer uang jasa pengiriman uang pos, serta jasa katering atau katering.

Tonton juga videonya: Luhut Sebut Pajak 12% Akan Ditunda

(p/r)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *