Kabupaten Bekasi –
Sebelumnya disebutkan, beras premium akan masuk dalam daftar barang yang dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai tahun 2025. Departemen Perdagangan dan Badan Pangan Nasional (NFA) merespons.
Menteri Perdagangan (Kesehatan) Budi Santoso mengatakan banyak bahan makanan, termasuk bahan pokok seperti beras, tidak akan dikenakan pajak 12% pada tahun depan.
Ada sedikit pengecualian, kata Budi saat ditemui di Kampung Jaya, Warung Bongkok, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Rabu (18/12/2024).
Ditanya lebih lanjut mengenai pajak 12% atas beras premium tahun depan, Budi mengatakan beras yang paling banyak dimakan masyarakat bukanlah beras premium. “Iya menurut saya tidak, bonus bukan yang dibutuhkan masyarakat,” kata Budi.
Budi mengatakan, kenaikan PPN menjadi 12% akan memastikan harga bahan pangan, termasuk beras premium, tidak naik melebihi harga eceran maksimum (HET). Saat ini harga beras premium Rp 14.900/kg untuk HET, Jawa, Lampung, Sulawesi, Sumsel, Sumsel), Bali dan Nusa Tenggara Barat.
Sedangkan HET beras premium mencapai 15.400/kg di wilayah Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Kepri, Bengkulu, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan, dan NTT. Beras premium untuk wilayah Papua dan Maluku HET 15.800/kg.
“(Bukankah tarif PPN lebih tinggi dari HET?), tidak, tidak, tidak,” kata Budi.
Tonton video ‘PPN ASEAN: Indonesia-Filipina, Brunei 0%’:
Kepala Dinas Pangan Nasional memastikan beras premium tidak dikenakan pajak sebesar 12%. Periksa halaman berikutnya.
(gambar / gambar)